Wednesday, February 8, 2017

ANALISIS PROSEDUR PELAKSANAAN PRODUK SIMAPAN DI BMT MARHAMAH PURWOREJO TAHUN 2014

ANALISIS PROSEDUR PELAKSANAAN PRODUK SIMAPAN DI BMT MARHAMAH PURWOREJO TAHUN 2014



ANALISIS PROSEDUR PELAKSANAAN PRODUK SIMAPAN DI BMT MARHAMAH PURWOREJO TAHUN 2014
Description: G:\lambang uin.jpg

TUGAS AKHIR
Diajukan untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Ahli Madya Perbankan Syari’ah

Oleh:
SETIA ANNISA
(132503049)

PROGRAM D3 PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2016

[Type the document title]
Tanjungsari Rt.05 Rw.07 Tambak Aji
Ngaliyan, Semarang

PERSETUJUAN PEMBIMBING
Lamp   : 4 (empat) ekslemper
Hal      : Naskah Tugas Akhir An. Setia Annisa

Assalamualaikum Wr. Wb.
Setelah saya meneliti dan mengadakan perbaikan seperlunya, bersama ini saya kirim  naskah Tugas Akhir saudara :
Nama                        :           Setia Annisa
NIM              :           132503049
Judul             :           ANALISIS PROSEDUR PELAKSANAAN PRODUK SIMAPAN DI BMT MARHAMAH PURWOREJO TAHUN 2014
Dengan ini saya mohon kiranya Tugas Akhir saudara tersebut dapat segera diujikan.
Wassalamualaikum Wr. Wb

Semarang, 12  Mei 2016
Pembimbing

Heny Yuningrum, SE, M.Si
NIP. 19810609 200710 2 005

PENGESAHAN




















MOTTO

وَالْمُقَارَضَةُ، أَجَلٍ، إِلَى اَلْبَيْعُ:الْبَرَكَةُ فِيْهِنَّ ثَلاَثٌ : قَالَ وَسَلَّمَ وَآلِهِ عَلَيْهِ اللهُ صَلَّى النَّبِيَّ أَنَّ
(صهيب عن ماجه ابن هرو) لِلْبَيْعِ لاَ لِلْبَيْتِ بِ

“Nabi bersabda, : ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’
(HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).














PERSEMBAHAN

1.      Alhamdulillah, puji syukur yang tak terhingga kepada Allah SWT karena hanya atas izin dan karuniaNyalah maka Tugas Akhir ini dapat terselesaikan.
2.      Kepada kedua Orang Tua Bapak Sapawi dan Ibu Romzanah yang telah memberikan kasih sayang, cinta kasih yang tiada terhingga, dan segala dukungan moril maupun materi serta do’a yang tiada henti untuk kesuksesan saya. Serta kepada Adik-adik saya Sinta dan Alfin yang telah memberikan perhatian dan kasih sayangnya.
3.      Kepada Ibu Heny Yuningrum, SE, M.Si yang telah membimbing dalam penyusunan Tugas Akhir.
4.      Kepada seluruh Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang yang telah mengajarkan banyak ilmu dan pengalaman dalam Perbankan Syariah.
5.      Kepada semua pengelola BMT Marhamah cabang Purworejo yang telah membantu dalam penyusunan Tugas Akhir.
6.      Untuk Sahabat-sahabat saya Isty, Sus, Lina, Daya, Mavika, Feni, Putri, Nia, Djuwariyah, Azhar, Habib, Lilis, Rahma, Ika, Metty, Salma yang telah memberikan semangat dan persahabatan yang indah.
7.      Untuk Tri Nasrulloh yang selalu memberi motivasi, semangat, cinta, do’a, dan selalu berusaha menuruti keinginan saya.
8.      Untuk teman-teman seperjuangan D3 Perbankan Syariah Angkatan 2013 UIN Walisongo semarang, khususnya PBS B terimakasih atas kebersamaan kita selama ini, semoga dapat selalu menjalin silaturahmi dengan baik.
9.      Cerita tentang Masukar (Amel, Udin, Irul, Riyan, Fahmi, Gita, Elsa, Nila, Farah, Yunita, Zulekah ) akan selalu terkenang.
10.  Kepada M.Khoirul Hidayatulloh, terimakasih atas segala sesuatunya, yang telah mengajarkan arti kesabaran, ketabahan, dan keikhlasan.
DEKLARASI

Dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab, penulis menyatakan bahwa Tugas Akhir ini tidak berisi materi yang pernah ditulis oleh orang lain atau diterbitkan. Demikian juga Tugas Akhir ini tidak berisi satu pun  pikiran-pikiran orang lain, kecuali informasi yang  terdapat dalam referensi yang dijadikan bahan rujukan.

 Semarang, 13  Mei 2016
 Deklarator,



 Setia Annisa
 132503049









ABSTRAK

Baitul maal wa tamwil merupakan sebuah lembaga keuangan dengan prinsip syariah. BMT mempunyai beberapa produk baik pembiayaan maupun simpanan. Salah satu produk simpanan di BMT Marhamah adalah simpanan masa depan, yaitu suatu simpanan yang pesertanya adalah perorangan atau lembaga / perusahaan yang memenuhi syarat kepesertaan. Adapun prosedurnya, yaitu peserta menyetorkan setoran simpanan minimal Rp. 20.000 / bulan, dengan masa kepesertaan (jangka waktu) minimal5 tahun.

Penelitian ini bertujuan untuk : 1. Mengetahui prosedur pelaksanaan simpanan masa depan di BMT Marhamah, 2. Untuk menganalisis terhadap prosedur pelaksanaan simpanan masa depan di BMT Marhamah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang digambarkan dengan kata-kata atau kalimat-kalimat yang dipisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan data sekunder yang diperoleh dari dokumentasi.

Hasil penelitian menunjukan jenis simpanan masa depan menggunakan akad mudharabah yaitu anggota mempercayakan simpanan sepenuhnya untuk dikelola BMT. BMT Marhamah membagi hasil pendapatan operasional kepada anggota sesuai dengan kesepakatan nisbah dan dihitung dengan metode revenue sharing.










KATA PENGANTAR

Assalamualaikum, wr, wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya. Tak lupa shalawat serta salam selalu kami haturkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW. Sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Akhir ini dengan judul : “ANALISIS PROSEDUR PELAKSANAAN PRODUK SIMAPAN DI BMT MARHAMAH PURWOREJO TAHUN 2014 )“. Tugas Akhir ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu syarat guna menyelesaikan pendidikan di Jurusan D3 Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa proses penyusunan Tugas Akhir ini dapat selesai berkat bantuan dari berbagai pihak, bimbingan dan dorongan serta perhatiannya. Untuk itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada:
1.      Bapak Prof. Dr. H Muhibbin, M.Ag., selaku Rektor UIN Walisongo Semarang.
2.      Dr. Imam Yahya, M.Ag., selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang.
3.      Bapak H. Johan Arifin, SE., MM., selaku Ketua Jurusan Program Studi D3 Perbankan Syariah UIN Walisongo Semarang.
4.      Ibu Heny Yuningrum, SE, M.Si., selaku Pembimbing yang dengan tulus memberikan petunjuk dan bimbingan kepada penulis sehingga Tugas Akhir ini dapat terselesaikan sesuai harapan.
5.      Bapak dan Ibu Dosen Program D3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang yang telah banyak memberikan ilmunya kepada penulis sebagai bekal dalam membuat Tugas Akhir ini.
6.      Kedua Orang Tua yang senantiasa mendoakan dan memberi semangat hingga Tugas Akhir ini berakhir.
7.      Segenap pengelola BMT Marhamah Cabang Purworejo yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menimba ilmunya di Kantor BMT Marhamah Cabang Purworejo.
8.      Teman-teman PBS B dan seluruh D3 Perbankan Syariah angkatan 2013.
9.      Semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung yang telah membantu dalam penulisan Tugas Akhir ini yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Semoga Allah SWT mencatat dan membalas kebaikan yang telah dilakukan dengan balasan terbaik dan senantiasa mengalir kemanfaatnya. Harapan penulis, meskipun Tugas Akhir ini tidak lepas dari kesalahan dan kekurangan, semoga tetap dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.


Semarang, 13 Mei 2016
Penulis,


Setia Annisa
NIM 132503049





DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL  ........................................................................................ ... i
HALAMAN PERSETUJUAN............................................................................. ii
HALAMAN PENGESAHAN  .......................................................................... . iii
HALAMAN MOTTO........................................................................................... iv
HALAMAN PERSEMBAHAN  ......................................................................... v
HALAMAN DEKLARASI................................................................................. vi
HALAMAN  ABSTRAKSI................................................................................ vii
KATA PENGANTAR  ..................................................................................... viii
DAFTAR ISI       ................................................................................................ .. x
BAB  I     PENDAHULUAN  ............................................................................. .. 1
A.    Latar Belakang  .................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah .............................................................................. 5
C.     Tujuan dan Manfaat Penelitian .......................................................... 5
D.    Tinjauan Pustaka ................................................................................ 6
E.     Metode Penelitian .............................................................................. 7
F.      Sistematika Penulisan  ....................................................................... 9
BAB  II   PRODUK PENGHIMPUNAN DANA.............................................. 11
A.    Pengertian Produk Penghimpunan Dana ......................................... 11
B.     Pengertian Akad Mudharabah.......................................................... 12
C.     Ketentuan Tentang Tabungan Mudharabah .................................... 15
D.    Konsep Bagi Hasil dalam Produk Penghimpunan Dana.................. 16
BAB  III  GAMBARAN UMUM OBJEK PENELITIAN............................... 19
A.    Sejarah Berdirinya BMT Marhamah ................................................ 19
B.     Ruang Lingkup Kegiatan.................................................................. 21
C.     Struktur Organisasi .......................................................................... 22
D.    Produk KJKS BMT Marhamah ....................................................... 24
E.     Jenis – jenis Usaha Yang Dibiayai ................................................... 28
BAB  IV  ANALISIS PROSEDUR PELAKSANAAN PRODUK SIMAPAN DI BMT MARHAMAH PURWOREJO TAHUN 2014........................................................... 30
A.      Prosedur Pelaksanaan Simpanan Masa Depan (SIMAPAN) ........... 30
B.       Perhitungan Bagi Hasil SIMAPAN di BMT Marhamah  ................ 33
C.       Analisis Produk SIMAPAN di BMT Marhamah............................. 38
BAB  V   PENUTUP........................................................................................... 42
A.      Kesimpulan ...................................................................................... 42
B.       Saran / Rekomendasi ....................................................................... 43
C.       Penutup ............................................................................................ 44
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN       











BAB I

PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah

Bank Syari’ah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank syari’ah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Pada tahun 1992 hingga 1999, perkembangan Bank Muamalat Indonesia, masih tergolong stagnan. Namun sejak adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada 1997 dan 1998, maka para bankir melihat bahwa Bank Muamalat Indonesia tidak terlalu terkena dampak krisis moneter.[1] Bank syari’ah semakin tumbuh pesat setelah adanya revisi dari Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1992 menjadi  UU Perbankan No.10 tahun 1998 yang berisikan tentang bank yang beroperasinya dengan sistem bagi hasil. Dan di perbaharui dengan adanya Peraturan BI No. 6/24/PBI/2004 yang berisikan tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah.[2]
Setelah lahirnya UU tentang perbankan, perkembangan perbankan syari’ah semakin pesat. Hal ini bisa kita lihat dengan banyaknya lembaga keuangan syari’ah selain BMI (Bank Muamalat Indonesia), yakni lembaga keuangan bank  ada BNI Syari’ah, Bank Syari’ah Mandiri, Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah, BMT (koperasi syari’ah) dan lain-lain. Sebagai lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat[3], keberadaan bank syari’ah belum begitu merakyat, ini dapat dilihat dari lokasi keberadaannya pada kota bisnis atau kota besar. Dari segi pelayanan pun keberadaannya tidak mampu menjangkau usaha mikro ini dikarenakan usaha tersebut tidak memenuhi prosedur perbankan yang dibakukan UU.[4] Ketidakmampuan tersebut terutama dalam sisi penanggungan risiko dan biaya operasi, juga dalam identifikasi usaha dan pemantauan penggunaan kredit yang layak usaha. Ketidakmampuan ini menjadi penyebab terjadinya kekosongan pada segmen pasar keuangan di wilayah pedesaan. Dan untuk menanggulangi kejadian seperti ini, perlu adanya suatu lembaga keuangan yang mampu menjadi jalan tengah. Wujud nyatanya adalah dengan memperbanyak pengoperasionalan lembaga keuangan yang berprinsip bagi hasil yang mampu menjangkau rakyat ekonomi menegah ke bawah.
Berdasar pada kebutuhan untuk menciptakan pemerataan ekonomi dari atas sampai bawah, maka lahirlah lembaga keuangan non bank yang di sebut dengan Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Hadirnya lembaga keuangan ini diharapkan dapatmemberikan bantuan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah terutama dalam hal tersedianya modal yang cukup untuk mengembangkan usaha, dan menjauhkan dari jeratan rentenir. Hal ini tidak lain karena BMT lebih berorientasi kepada pasar bukan pada produk.
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) termasuk salah satu dari Lembaga Keuangan Syariah yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi: Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at- Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal menerima titipan dana Zakat, Infak dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.[5] Baitul Maal wa Tamwil (BMT) sudah operasional dan memberi layanan kepada masyarakat Indonesia selama lebih dari dua dekade. Dalam fungsi sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, BMT disebut-sebut mengalami perkembangan paling menonjol selama sepuluh tahun terakhi, jika diperbandingkan dengan berbagai lembaga keuangan syari’ah lainnya di Indonesia. [6]
Pada Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perekonomian indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, maka tidaklah heran lembaga-lembaga yang turut membantu pemerintah dalam hal perkembangan perekonomian indonesia. Dalam penjelasan pasal ini menyatakan bahwa kemakmuran masyarakat sangat diutamakan bukan kemakmuran orang perseorangan dan bentuk usaha seperti itu yang tepat adalah Koperasi yang didasarkan atas asas gotong royong, yang artinya bahwa peranan masyarakat maupun lembaga masyarakat harus tetap dilibatkan. Atas dasar pertimbangan itu maka disahkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 pada tanggal 12 Oktober 1992 “ Tentang Perkoperasian”oleh Presiden  Soeharto.[7]
Banyaknya BMT yang bermunculan di Indonesia, salah satu BMT yang juga ikut berperan dalam pemberdayaan masyarakat lapisan bawah yakni BMT Marhamah Cabang Purworejo yang terletak di Jl. Brigjen Katamso, No.99A Purworejo.BMT Marhamah Purworejo merupakan salah satu cabang BMT yang pusatnya berada di Wonosobo yang sangat erat terhadap prinsip syari’ah dalam operasional keseharian. Sehingga BMT Marhamah menjadi salah satu BMT yang perkembangannya sangat pesat di Purworejo. Dengan produk- produk pelayanan funding dan landing yang mampu bersaing dengan lembaga keuangan bank lain.BMT Marhamah cabang Purworejo juga melakukan kegiatan yang sama seperti kegiatan BMT lain pada umumnya, Pertama; kegiatan produktif dalam rangka menciptakan nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang bersumber daya manusia.Kedua; kegiatan pengumpulan dana dari berbagai sumber seperti zakat, infaq dan shodaqoh dan lain-lain, yang dapat dibagikan atau disalurkan kepada yang berhak dalam mengatasi kemiskinan.
BMT Marhamah cabang Purworejo merupakan lembaga keuangan yang fungsi utamanya adalah sebagai lembaga intermediary yaitu sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana pada pihak yang memerlukannya. Jika pemanfaatan terhadap lembaga keuangan dilakukan secara optimal, amanah dan profesional, maka roda perekonomian akan berputar pada hasil akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat akan meningkat, karena dana dari pihak yang kelebihan akan dimanfaatkan oleh pihak yang memerlukan dengan tujuan produksi, investasi, ataupun konsumsi.
Dalam penggalangan dana dari anggota atau calon anggota, BMT Marhamah mempunyai produk-produk funding yang bervariasi dengan bagi hasil yang bersaing, di antaranya adalah Simpanan Umat, Simpanan Ukhuwah Simpanan berjangka, Simpanan pendidikan dan Simpanan masa depan . Selain itu, BMT Marhamah juga menerima dan menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh,Hibah, Wakaf, dan lain-lain yang  ditangani oleh lembaga LAZIS (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh) BMT Marhamah, yang mana dana ZIS tersebut hanya dimanfaatkan untuk keperluan yang sifatnya sosial. Dan salah satu produk funding dengan bagi hasil yang sangat tinggi yakni produk SIMAPAN (Simpanan Masa Depan).
SIMAPAN (Simpanan Masa Depan) yang ada di BMT Marhamah merupakan produk yang sangat spesial, karena bagi hasil yang diberikan pihak BMT kepada peserta sangat tinggi. SIMAPAN sendiri diperuntukkan bagi perorangan maupun lembaga yang jangka waktunya ditentukan  sesuai dengan kesepakatan dan juga bagi hasil yang telah ditentukan oleh pihak BMT, yang merupakan persiapan dana jangka panjanguntuk keperluan perorangan maupun untuk bagi lembaga / perusahaan yang berguna untuk menyiapkan masa depan dengan baik, dapat digunakan sebagai persiapan biaya pendidikan anak, ibadah haji, membangun rumah dan dapat juga digunakan sebagai dana pensiun, dengan jangka waktu simpanan 5 tahun, 10 tahun dan 20 tahun. Bagi hasil menguntungkan diberikan setiap akhir bulan cukup dengan setoran perbulan minimal Rp. 20.000,-[8]
Dari latar belakang tersebut, Penulis sangat tertarik untuk mengetahui bagaimana analisis prosedur pelaksanaan produk Simpanan masa depan (SIMAPAN) di BMT Marhamah. Sehingga Penulis akan mengambil judul tugas akhir :
ANALISIS PROSEDUR PELAKSANAAN PRODUK SIMAPAN DI BMT MARHAMAH PURWOREJO TAHUN 2014“

B.       Rumusan Masalah

1.      Prosedurpelaksanaan produk simpanan masa depan (SIMAPAN) di BMT Marhamah cabang Purworejo.
2.      Analisis prosedur pelaksanaan produk simpanan masa depan (SIMAPAN) di BMT Marhamah cabang Purworejo.

C.      Tujuan  dan Manfaat Penelitian

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian yang penulis lakukan di BMT Marhamah adalah:
1.         Untuk mengetahui pelaksanaan produk simpanan SIMAPAN di BMT Marhamah.
2.         Untuk mengetahui bagaimana analisisproduk SIMAPAN di BMT Marhamah.

Manfaat  Penelitian
Dari kegiatan penelitian yang dilakukan dalam rangka pembuatan TA ini, maka kegunaan penulisan TA adalah:
1.    Untuk menambah wawasan dan deskripsi bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya mengenai praktek dan mekanisme SIMAPAN di BMT Marhamah Purworejo.
2.    Dapat menjadi tambahan wacana bagi Lembaga Keuangan lain pada umumnya dan BMT Marhamah pada khususnya.
3.    Untuk menambah sumber wacana dan dokumentasi bagi UIN Walisongo Semarang pada umumnya dan Program D3 perbankan syari’ah pada khususnya.

D.    Tinjauan Pustaka
Karya ilmiah  baik skripsi maupun tugas akhir yang menganilisis tentang pelaksanaan produk simpanan di BMT sudah banyak sekali. Berdasarkan beberapa tugas akhir dan skripsi yang penulis dapatkan, penulis akan memaparkan tentang beberapa penelitian terdahuluyaitu:
1.    Penelitian yang dilakukan oleh Eko Daryani, 2011, dalam Tugas Akhir yang mengangkat tentang Sistem dan Prosedur Produk Simpanan di BMT Berkah Makmur Klero Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang,yang bertujuan untuk mengetahui sistem dan prosedur produk simpanan diBMT Berkah Makmur. Berdasarkan observasi dan studi kepustakaan maka diperoleh kesimpulan bahwa sebagai lembaga pelayanan simpanan dan pinjaman, BMT Berkah Makmur memiliki berbagai macam jenis simpanan. Keputusan atas simpanan sangat ditentukan pada saat petugas menganalisa simpanan yang diajukan. Maka akan berpengaruh pada penyimpan atau penyedia simpanan. Berdasarkan analisa pengamatan yang penulis lakukan bahwa sistem dan prosedur produk simpanan pada BMT Berkah Makmur sudah bagus dan tidak jauh dari teori yang ada. Maka dibutuhkan komitmen untuk menjaga hubungan baik serta meningkatkan interaktif antara pihak BMT dengan anggota atau dengan calon anggota agar nasabah tersebut tidak mudah untuk memutuskan lari pada lembaga penyedia simpanan yang lain.
2.    Penelitian yang dilakukan oleh Yuliana Resti, 2011, dalam TugasAkhir yang mengangkat tentang Produk Tabungan Muamalat di BankMuamalat Indonesia Capem Salatiga, yang bertujuan untuk mengetahuisistem perhitungan bagi hasil pada tabungan Muamalat di Bank Muamalat Indonesia dan sejauh mana perkembangan atau peningkatan tabungan syariahdi Bank Muamalat Capem Salatiga. Menyimpulkan bahwa dengan melakukananalisis langsung serta dilengkapi dengan tehnik perhitungannya, maka dengan mudah dapat diketahui bagaimana cara untuk perhitungan bagi hasiltabungan Muamalat. Selain itu, peneliti juga menggunakan data- data yangdiperoleh dari wawancara langsung kepada pegawai yang bersangkutan mengenai rumus bagi hasil serta perkembangan nasabah tabungan Muamalat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan bagi hasil pada Bank Syariah berpedoman pada Hi- 1000. Sehingga hasil yang didapatkan oleh nasabah setiap bulannya selalu berbeda. Dari sini terlihat bahwa Bank Syariah terdapat sistem yang adil, sedangkan dalam Bank Konvensional belum terdapat prinsip keadilan. Dalam sistem Tabungan Syariah tingkat keuntungan yang diperoleh nasabah akan mengalami peningkatan dan penurunan tergantung kepada Hi- 1000 dan nisbah bagi hasil yang diperoleh. Bagi hasil Tabungan Muamalat di hitung pada akhir bulan.

E.     Metode Penelitian

1.      Objek Penelitian
Penelitian ini dilakukan di BMT Marhamah yang bertempat di Jl. Brigjen Katamso No.99A , Purworejo 54111, Telp. (0275) 322172
2.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian ini dilakukan berada pada obyek / tempat. Objeknya bisa juga berbentuk perusahaan, sekolah,  institusi / lembaga, masyarakat dan sebagainya.[9]Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan ekonomi. Dan penulis akan mengadakan penelitian di BMT Marhamah Purworejo.
3.      Sumber data
Data yang di gunakan dalam penelitian ini berdasarkan sumbernya dapat dibedakan menjadi dua ,yaitu :
a)      Data primer
Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung oleh peneliti dari responden atau informan.[10]Data primer didapat melalui dokumen yang ada di BMT dan wawancara langsung kepada manajer atau karyawan BMT Marhamah.
b)      Data Sekunder
Data sekunder merupakan data yang didapat dari catatan, buku, majalah, artikel, buku – buku sebagai teori dal lain sebagainya. [11]Untuk mendapatkan data sekunder, peneliti mempelajari, mencatat dan mengutip dari buku-buku yang ada diperpustakaan yang berhubungan dengan penelitian, dengan membaca literatur, makalah dan mencari informasi dari pihak lain yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas.Dalam hal ini data yang diperoleh dari beberapa buku, di antaranya: Perbankan Syari’ah dari teori ke praktek, Fiqih Muamalah, Lembaga Keuangan Islam, Koperasi Syari’ah, dan lain-lain.
4.      Metode pengumpulan Data
a.         Observasi
Metode observasi adalah suatu kegiatan mendapatkan informasi yang diperlukan untuk menyajikan gambaran riil suatu peristiwa atau kejadian untuk menjawab pertanyaan penelitian.[12] Observasi yang dilakukan penulis dengan mengamati secara langsung prosedur  pelaksanaan SIMAPAN di BMT Marhamah.
b.        Dokumentasi
Metode dokumentasi merupakan metode pengumpulan data kualitatif sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yang berbetuk dokumentasi.[13] Data mengenai hal-hal atau variabel – variabel yang berupa profil BMT, buku RAT tahun 2014 dan Modul orientasi management traine.
c.         Wawancara
Wawancara adalah metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab dengan bertatap muka ataupun melalui media telekomunikasi antara pewawancara dengan orang yang di wawancarai.[14]Di sini penulis mewawancarai manajer BMT guna mendapatkan data tentang SIMAPAN.
5.      Metode Analisis Data
Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu suatu metode penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang subjek penelitian  berdasarkan data dan variabel yang diperoleh dari kelompok subjek yang diteliti.[15] Data –data yang diperoleh kemudian penulis analisa antara prosedur pelaksanaan dan perhitungan bagi hasil pada SIMAPAN dengan teori dan konsep yang ada.

F.     Sistematika Penulisan
BAB I.      PENDAHULUAN
Pada bagian ini, penulis mendeskripsikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, tinjauan pustaka, metode penelitian, dan sistematika penelitian.
BAB II.  LANDASAN TEORI
Bab ini berisi tentang pengertian produk penghimpunan dana, pengertian mudharabah, konsep bagi hasil simpanan mudharabah, dan perbedaan bagi hasil dengan bunga.
BAB III.    GAMBARAN UMUM BMT MARHAMAH
Dalam bab ini dipaparkan tentang gambaran umum sejarah berdirinya BMT, visi dan misi, kegiatan usaha keseharian, struktur organisasi, jobs description masing-masing, produk-produk yang dimiliki serta jenis usaha yang dibiayai di BMT Marhamah.

BAB IV.   HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Dalam bab ini membahas inti dari permasalahan yang akan diteliti oleh penulis tentang pengertian produk SIMAPAN dan pelaksanaannya di BMT Marhamah serta analisis dari produkSIMAPAN tersebut.
BAB V. PENUTUP
Bab ini terdiri dari kesimpulan, saran, dan penutup.
















BAB II
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA

A.    Pengertian Produk Penghimpunan dana
Produk Penghimpunan Dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur.[16] Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadiah dan Mudharabah.[17]
a.       Prinsip Wadiah
Prinsip yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro.wadiah yad dhamanah berbeda berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (BMT) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
b.      Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip Mudharabah, penyimpan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan Bank / BMT sebagai Mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan BMT untuk melakukan murabahah atau ijarah. Dapat pula dana tersebut digunakan BMT untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal BMT menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka BMT bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.
Dalam prinsipmudharabahyang melakukan perhitungan distribusi hasil usaha adalahmudharib(pengelola dana), karena salah satu karakteristik prinsip mudharabah adalah pekerjaan sepenuhnya diserahkan kepadamudharib(pengelola dana) dan pemilik dana tidak boleh ikut campurdalam pengelolaan dana mudharabah. Sehingga yang mengetahui hasil usaha adalahmudharib.Oleh karena itu, yang melakukan perhitungan distribusi hasil usaha adalahmudharib.[18]
          Rukun mudharabah terpenuhi sempurna ( ada mudharib – ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip Mudharabah ini diaplikasikan pada produk Simpanan dan Simpanan Berjangka.Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpanan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu : [19]
a.       Mudharabah mutlaqah
b.      Mudharabah muqayyadah

B.     Pengertian akad mudharabah
1.    Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah bahasa yang digunakan oleh penduduk irak, sedangkan hijaz menyebut mudharabah dengan istilah muqaradhah atau qiradh. Sehingga dalam perkembangan lebih lanjut istilah mudharabah dan qiradh juga mengacu pada makna yang sama.[20]
Menurut bahasa Mudharabah atau qiradh yang berasal dari al-qardhu, berarti al-qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.[21]
Menurut istilah mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan.[22]
Mudharib adalah enterpreneur, yang melakukan usaha untuk mendapatkan keuntungan atau hasil atas usaha yang dilakukan.Shahibul maaal sebagai pihak pemilik modal atau investor, perlu mendapat imbalan atas dana yang diinvestasikan. Sebaliknya bila usah yang dilaksanakan oleh mudharib menderita kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh shahibul maal , selama kerugiannya bukan karena penyimpangan atau atau kesalahan yang dilakukan oleh mudharib . Bila mudharib melakukan kesalahan dalam melaksanakan usaha, maka mudharib diwajibkan untuk mengganti dan yang dinvestasikan oleh shahibul maal.[23]
2.    Landasan Syariah
Secara umum, landasan dasar syariah al-mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat-ayat dan hadist berikut ini.:
a.     Al-Qur’an
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
Artinya: “Firman Allah: “...dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..” (QS. Al-Muzzammil: 20) [24]
3.    Jenis – jenis akad Mudharabah
a.      Mudharabah Muthlaqah
Transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak di batasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.[25]
b.      Mudharabah Muqayadah
Transaksi mudharabah muqayyadah adalah shahibul maal memberikan batasan atas dana yang di investasikannya. Mudharib biasanya hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul maal. Misalnya, hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, dan lain –lain.[26]
Ada dua jenis mudharabah muqayyadah yaitu:
1.      Mudharabah muqayyadah on balance sheet
Merupakan di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Nasabah  mensyaratkan dananya hanya boleh digunakan untuk nasabah dalam sektor tertentu saja.
2.    Mudharabah muqayyadah off balance sheet,
Mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langusung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pemilik usaha. Sedangkan bagi hasil nya hanya melibatkan nasabah dan pelaksana usaha saja.[27]
4.    Syarat dan Rukun Mudharabah
a.         Rukun mudharabah
Rukun dalam akad mudharabah yaitu :[28]
1)      Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
2)      Objek mudharabah  (modal dan kerja)
3)      Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
4)      Nisbah Keuntungan
b.         Syarat Mudharabah
Ada beberapa syarat mudharabah yaitu :[29]
1)    Barang modal yang diserahkan pemilik modal berbentuk uang tunai, selain uang tunai tidak diperolehkan
2)    Yang melakukan akad mudharabah mampu menyerahkan / mengembalikan
3)    Prosentase pembagian hasil keuntungan para pemilik modal dan pengelola jelas
4)    Pemilik modal melafalkan ijab, misal aku serahlan modal ini padamu untuk usaha, bila mendapat untuk, laba dibagi dua dengan prosentase yang disepakati
5)    Pengelola bersedia mengelola modal dari pemilik modal
6)    Mudharabah berlaku sesama muslim, boleh dengan non muslim syarat modal dari orang non muslim dan yang mengelola orang muslim
7)    Pengelola tidak boleh melakukan mudharabah dengan pihak lainkecuali dijinkan pemilik modal
8)    Keuntungan tidak dibagi selama akad masih berlangsung, kecuali bila kedua pihak sepakat melakukan pembagian keuntungan

C.    Ketentuan Tentang Tabungan Mudharabah
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI tabungan yang dibenarkan secara syariah adalah yang berdasarkan prinsip mudharabah  dan wadiah dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai Shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2.      Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan denagn prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3.      Modal harus dinyatakan dengan jumlah dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4.      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5.      Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6.      Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan. [30]

D.    Konsep Bagi Hasil dalam Produk Penghimpunan Dana
1.         Konsep bagi hasil
Bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak lembaga keuangan syariah. Dalam hal terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian usaha, maka hasil atas usaha yang dilakukan oleh kedua pihak atau salah satu pihak, akan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing pihak yang melakukan akad perjanjian. Pembagian hasil usaha dalam perbankan syariah ditetapkan dengan menggunakan nisbah.Nisbah yaitu persentase yang disetujui oleh kedua pihak dalam menentukan bagi hasil atas usaha yang dikerjasamakan.[31]
a.    Landasan Syariah
Al-Qur’an
يَا أَيهاَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿ال عمران: 130 ﴾
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda  dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Ali Imron : 130 )

2.         Metode bagi hasil
a)    revenue sharing yaitu bagi hasil yang akan didistribusikan dihitung dari total pendapatan bank sebelum dikurangi dengan biaya – biaya bank.
b)   Profit Sharingadalah bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana / pendapatan netto.[32]
3.         Perbedaan bunga dan bagi hasil
Pembagian hasil usaha dapat diaplikasikan dengan model bagi hasil. Bagi hasil yang diterima atas hasil usaha, akan memberikan keuntungan bagi pemilik modal yang menempatkan dananya dalam kerja sama usaha.Bunga juga memberikan keuntungan kepada pemilik dana atau investor. Namun keuntungan yang diperoleh pemilik dana atas bunga tentunya berbeda dengan keuntungan yang diperoleh dari bagi hasil. Keuntungan yang berasal dari bunga sifatnya tetap tanpa memperhatikan hasil usaha pihak yang dibiayai, sebaliknya keuntungan yang berasal dari bagi hasil akan berubah mengikuti hasil usaha pihakl yang mendapatkan dana. Dengan sistem bagi hasil, kedua pihak antara pihak investor dan pihak penerima dana akan menikmati keuntungan dengan pembagian yang adil.[33]
Secara garis besar perbedaan bunga dan bagi hasil adalah sebagai berikut:
Bunga
Bagi Hasil
Besarnya bunga ditetapkan pada saat perjanjian dan mengikat kedua pihak yang melaksanakan perjanjian dengan asumsi bahwa pihak penerima pinjaman akan selalu mendapatkan keuntungan.
Bagi hasil ditetapkan dengan rasio nisbah yang disepakati antara pihak yang melaksanakan akad pada saat akad dengan berpedoman adanya kemungkinan keuntungan atau kerugian.
Besarnya bunga yang diterima berdasarkan perhitungan persentase bunga dikalikan dengan jumlah dana yang dipinjamkan.
Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan nisbah yang diperjanjikan dikalikan dengan jumlah pendapatan dan / keuntungan yang diperoleh.
Jumlah bunga yang diterima tetap, meskipun usaha peminjam meningkat atau menurun.
Jumlah bagi hasil akan dipengaruhi oleh besarnya pendapaan dan/keuntungan. Bagi hasil akan berfluktuasi.
Sistem bunga tidak adil, karena tidak terkait dengan hasil usaha peminjam.
Sistem bagi hasil adil, karena perhitungannya berdasarkan hasil usaha.
Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama.
Tidak ada agama satu pun yang meragukan sistem bagi hasil.

4.         Faktor yang mempengaruhi Bagi hasil di Bank Syari’ah
Kontrak mudharabah adalah suatu kontrak yang dilakukan oleh minimal dua pihak.Tujuan utama kontrak ini adalah memperoleh hasil investasi.Besar kecilnya hasil investasi dipengaruhi oleh banyak faktor.Faktor pengaruh tersebut ada yang berdampak langsung dan ada yang tidak langsung.[34]
a.       Faktor Langsung
Invesment rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).
b.      Faktor tidak langsung
                                      i.      Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah.
a)      Bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya.
b)      Jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut revenue sharing
                                    ii.      Kebijakan akunting (prinsip dan metode akuntansi




BAB III
GAMBARAN UMUM BMT MARHAMAH

A.    Sejarah Berdirinya BMT Marhamah
Gagasan untuk mendirikan Koperasi/BMT muncul setelah mengikuti Pelatihan Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah yang diselenggarakan pada bulan April 1995 oleh Koperasi Tamzis. Gagasan ini kemudian lebih dipertegas lagi setelah mengikuti Pelatihan Nasional Katalis BMT pada tanggal 22-24 Juli 1997 di Pusat Pelatihan Koperasi Jakarta yang diselenggarakan oleh P3UK dan Dep. PELMAS ICMI Pusat. Tujuan utamanya, selain berupaya menerapkan Sistem Ekonomi Syari’ah adalah membuka kesempatan usaha mandiri serta menggali dan mengembangkan potensi daerah.
            Berbekal hasil pelatihan tersebut maka dibentuklah sebuah Tim “Persiapan Pendirian BMT” guna mempersiapkan segala sesuatunya. Hal utama yang dilakukan oleh Tim ini, di samping melakukan pendekatan dan konsultasi dengan tokoh masyarakat, pengusaha dan berbagai organisasi/instansi terkait, adalah melakukan studi banding dan magang di BMT yang telah beroperasi, antara lain di BMT Tamzis Kertek, BMT Saudara Magelang, BMT Ulul Albab Solo, dan lain-lain.
            Alhamdulillah, berkat dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, pada tanggal 1 Oktober 1995, Tim tersebut berhasil menyelenggarakan Rapat Pembentukan BMT. Sesuai dengan amanat Rapat tersebut, maka pada tanggal 16 Oktober 1995, sebuah Lembaga Keuangan Syariah, yang kemudian lebih dikenal dengan nama BMT Marhamah mulai beroperasi. Walaupun modal yang terhimpun pada waktu itu masih sangat minim, yakni hanya Rp. 875.000,- namun dengan kerja keras dan usaha yang sungguh-sungguh, modal/asset tersebut dapat terus ditingkatkan.[35]
            Atas dedikasi, komitmen dan perjuangan yang tak kenal lekang, sekalipun pada 6 bulan awal tanpa digaji, 5 (lima) orang sarjana pengangguran yang merintis lembaga ini dapat menunjukkan kinerja mercusuarnya yang hingga sekarang telah menorehkan prestasi yang membanggakan. Bermula dari jalan kaki, merangkak pakai sepeda motor butut, Alhamdulillah sekarang sudah ada 5 buah mobil dan puluhan sepeda motor. Bahkan dari titik nol, sekarang dapat mengentaskan 137 orang karyawan yang dapat hidup mapan.
            Dalam rangka pengembangan jaringan, KJKS BMT Marhamah juga telah melakukan kerjasama dengan berbagai instansi/organisasi terkait, diantaranya Dinas Perdagangan dan Kopersai, Unit PUKK PT. Taspen, PT. PNM, BSM Yogyakarta, BTN Syariah Yogyakarta, BNI Syariah Yogyakarta, DD Republika dan Asosiasi BMT Tingkat Lokal, Regional maupun Nasional.  Saat ini KJKS BMT Marhamah telah mempekerjakan 137 orang karyawan dengan 12 Kantor Cabang Pembantu dan 3 kantor diantaranya sudah berstatus milik sendiri.
            Dalam menjalankan fungsi sebagai koperasi yang berdasarkan pada syari’at islam, BMT Marhamah memiliki beberapa komitmen yang selalu dipegang teguh dalam operasional keseharian, yang mana komitmennya adalah :
a.       Amanah , dalam melaksanakan tugasnya setiap insan BMT Marhamah akan menjunjung tinggi amanah yang di emban dan penuh dedikasi dalam bekerja serta memiliki integritas.
b.       Profesional , dikelola dengan manajemen profesional dan transparan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat ( anggota).
c.       Independen dan mandiri, independen dalam membuat kebijakan yang berpihak kepada umat dan mandiri dalam membangun dan mengembangkan organisasi.
            Dengan keinginan kuat yakni membangun dan mengembangkan jaringan kerja pemberdayaan seluas – luasnya, BMT Marhamah mempunyai visi dan misi sebagai berikut :
1.      Visi : Terbangunnya keluarga sakinah, yang maju secara ekonomi dengan pengelolaan keuangan secara syariah
2.      Misi : Mengembangkan kualitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat ( anggota ) melalui :
1)      Memfasilitasi berbagai kegiatan yang mendorong terwujudnya keluarga sakinah
2)      Meningkatkan kualitas perekonomian keluarga sakinah dengan bertransaksi secara syariah
3)      Memfasilitasi pengembangan ekonomi mikro berbasis keluarga sakinah melalui pembiayaan modal kerja dan investasi
4)      Menyusun dan melaksanakan program pemberdayaan ekonomi dan sosial secara integral dan komprehensif menuju terwujudnya keluarga sakinah yang kuat secara ekonomi. [36]
3.      Tujuan :
a.       Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khusunya di kalangan usaha mikro, kecil menengah dan koperasi melalui sistem syariah.
b.      Mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah khusunya dan ekonomi Indonesia pada umumnya.
c.       Meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan koperasi jasa keuangan syariah.[37]

B.     Ruang Lingkup  Kegiatan

a)      Kegiatan Bisnis

                         1.            Menghimpun dana-dana komersial berupa simpanan/tabungan maupun sumber dana lain yang sah dan halal.
                         2.            Memberikan pembiayaan kepada anggotanya sesuai dengan penilaian kelayakan usahanya.
                         3.            Mengelola usaha tersebut secara profesional sehingga menguntungkan dan dapat dipertanggung jawabkan.
b)      Kegiatan sosial
                         1.            Menghimpun zakat, infaq/shadaqah, wakaf, hibah dan dana-dana sosial lainya.
                         2.            Menyalurkan  dana sosial tersebut kepada yang berhak menerima (mustahik) sesuai dengan amanah.
                         3.            Mengelola usaha tersebut secara professional  sehingga memberikan manfaat yang optimal kepada mustahik dan menjadi modal dakwah Islam.
                         4.            Program-program sosial : Gebyar Paket Romadhon (pemberian paket sembako kepada fakir miskin), Tebar Hewan Kurban (penyaluran hewan kurban ke pelosok-pelosok desa kerjasama dengan DD Republika dan Mudhokhi Lokal, karyawan dan anggota), Beasiswa (beasiswa bagi siswa-siswi yang berprestasi) dan Ambulance Dhuafa. [38]

C.    Stuktur OrganisasiRounded Rectangle: Marketing
Edy Susanto, S.Pd
Rounded Rectangle: Marketing
Didit Indratno, SE
Rounded Rectangle: Manajer
Budi Setiono, A.Md, SE
Rounded Rectangle: Teller
Aslikhatul Fu’adah
Rounded Rectangle: Adm. Pembukuan
Dana Siska Utami










Tugas masing-masing pengurus adalah sebagai berikut :[39]
1.      Manajer, tugasnya:
a.       Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan
b.      Membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan
c.       Menyusun rencana pembiayaan dan menerima berkas pengajuan pembiayaan serta melakukan analisis pembiayaan
d.      Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet
2.      Administrasi Pembukuan Akuntansi, tugasnya:
a.       Membuat laporan keuangan harian
b.      Membuat laporan keuangan akhir bulan, cash flow dan buku besar
c.       Mengarsipkan seluruh berkas keuangan dan menjaga keamanan arsip
d.      Membuat perincian biaya dan pendapatan bulanan
3.      Teller, tugasnya:
a.       Memberikanpelayanan terhadap anggota baik penarikan maupun penyetoran tabungan ataupun angsuran
b.      Menghitung keadaan keuangan atau transaksi setiap hari
c.       Mengatur dan menyiapkan pengeluaran uang tunai yang telah disetujui oleh manajer cabang
d.      Menandatangani formulir dan slip serta mendokumentasikannya.
4.      Marketing, tugasnya:
a.       Menjalankan tugas lapangan yaitu menawarkan produk KJKS BMT Marhamah
b.      Membuat daftar kunjungan kerja harian dalam sepekan mendatang  pada akhir pekan berjalan
c.       Membuat rute kunjungan harian
d.      Membuat laporan harian pemasaran individual untuk funding, lending dan konfirmasi manajer cabang.

D.      Produk KJKS BMT Marhamah

Sebagaimana koperasi simpan pinjam ( KSP ) pada umunya, maka kegiatan usaha BMT Marhamah secara umum adalah sebagai mediator atau perantara yang menjembatani kepentingan anggota dan calon anggota, yaitu melakukan penghimpunan dana melalui simpanan kemudian dana tersebut disalurkan lagi ke anggota maupun calon anggota yang membutuhkan melalui fasilitas pembiayaan.
1.      Produk Penghimpunan Dana ( Funding )
Untuk kegiatan usaha penghimpunan dana, BMT Marhamah mengeluarkan produk pelayanan berupa : [40]
a.       Simpanan Ummat
Simpanan ini diperuntukan bagi perorangan dengan persyaratan yang mudah dan bagi hasil yang menguntungkan tanpa dipungut biaya operasional.
a.       Mengisi form pembukaan rekening dilampri foto copy KTP/SIM
b.      Setoran awal pembukaan rekening minimal Rp. 20.000,-
c.       Setoran  selanjutnya minimal Rp.10.000,-
d.      Setoran dan penarikan dapat dilakukan setiap waktu pada jam kerja
e.       Bagi hasil diberikan pada akhir bulan dengan porsi bagi hasil BMT : Penyimpan = 22:78
b.    Simpanan Ukhuwah
Simpanan ini diperuntukan bagi lembaga/institusi/organisasi dan yang sejenisnya dengan imbalan porsi bagi hasil yang ditingkatkan.
a.       Mengisi form pembukaan rekening dilampri foto copy KTP/SIM
b.      Setoran awal pembukaan rekening minimal Rp. 1000.000,-
c.       Setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000,-
d.      Setoran dan penarikan dapat dilakukan setiap waktu pada jam kerja
e.       Bagi hasil diberikan pada akhir bulan dengan porsi bagi hasil BMT : Anggota  = 30:70
c.       Simpanan Ukhuwah Pendidikan
Simpanan yang diperuntukan khusus bagi sekolah yang merupakan akumulasi setoran siswa dalam satu kelas/sekolahan.
a.       Mengisi form pembukaan rekening dilampri foto copy KTP/SIM
b.      Setoran awal minimal Rp. 100.000,-
c.       Rekening atas nama Sekolah QQ Guru pengampu
d.      Setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-
e.       Dapat ditarik sewaktu-waktu pada jam kerja
f.       Bagi hasil/bonus diberikan setiap akhir bulan dengan perhitungan berdasarkan saldo rata-rata harian, dengan porsi bagi hasil BMT : Penyimpan = 30:70
g.      Setiap siswa mendapatkan buku simpanan
h.      Bagi hasil bisa dipergunakan untuk operasional sekolah dan bonus bagi guru pengampu.
d.   Simpanan Ukhuwah Sinergis
Simpanan yang diperuntutkan khusus lembaga keuangan lain (BMT) dan lembaga yang mempunyai dana yang cukup besar dengan imbalan porsi bagi hasil yang lebih ditingkatkan.
a.       Mengisi form pembukaan rekening dilampri foto copy KTP/SIM
b.      Setoran awal minimal Rp. 1.000.000,-
c.       Setoran selanjutnya Rp. 100.000,-
d.      Saldo mengendap Rp. 50.000.000,-
e.       Dapat ditarik sewaktu-waktu pada jam kerja
f.       Porsi bagi hasil BMT : Penyimpan = 53:47

e.    Simpanan Berjangka
Simpanan berjangka diperuntukan bagi perseorangan atau lembaga yang ingin berinvestasi dengan jangka waktu tertentu dengan porsi bagi hasil yang kompetitif.
a.       Mengisi form pembukaan rekening dilampri foto copy KTP/SIM
b.      Setoran miniman Rp. 1.000.000,-
c.       Jangka waktu : 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
d.      Bagi hasil diberikan bulanan pada tiap tanggal pembukaan rekening dan langsung dikreditkan pada rekening simpanan lain yang ditunjuk atau diambil tunai
e.       Bagi hasil simpanan berjangka diterimakan bersih tanpa ada biaya operasional
f.       Nisbah bagi hasil BMT : Penyimpan :
1.      3 bulan dengan porsi BMT : Anggota        = 49:51
2.      6 bulan dengan porsi BMT : Anggota        = 53:47
3.      12 bulan dengan  porsi BMT : Anggota     = 59:41[41]
f.       Simpanan Masa Depan (Simapan)
Simpanan yang diperuntukan bagi perorangan maupun lembaga, yang merupakan persiapan dana jangka panjang seperti untuk keperluan masa pensiun, biaya pendidikan, persiapan haji atau pesangon karyawan  bagi perusahaan, dengan pilihan jangka waktu 5 tahun, 10 tahun dan 20 tahun.
a.       Mengisi form pembukaan rekening dilampri foto copy KTP/SIM
b.      Setoran minimal Rp. 20.000,- atau sesuai akad
c.       Setoran dapat dilakukan tiap bulan atau disetor didepan akumulasi triwulan, semesteran atau tahunan.
d.      Penarikan dilakukan setelah jatuh tempo, dan apabila Anggota meninggal dunia maka total Simpanan (pokok dan bagi hasil) diberikan secara utuh.
e.       Penarikan sebelum jatuh tempo maka diberlakukan konversi bagi hasil.
f.        Porsi bagi hasil dibedakan dalam 3 tingkatan, yaitu:
1.      5  tahun dengan porsi BMT : Anggota        = 46:54
2.      10tahun dengan porsi BMT : Anggota       = 53:47
3.      20tahun dengan porsi BMT :Anggota        = 61:39
2.      Produk Penyaluran Dana ( Lending )
Dana yang telah dihimpun dari masyarakat, oleh BMT Marhamah dikembalikan lagi pada masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Adapun  produk-produk pembiayaan yang dikeluarkan oleh BMT Marhamah berupa:
a.       Prinsip Jual Beli (Bai’ Murabahah)
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dalam murabahah, penjual (dalam hal ini pihak BMT Marhamah) harus memberi tahu harga produk yang di beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya kepada pembeli (dalam hal ini pihak nasabah pembiayaan).[42]
b.      Prinsip Bagi Hasil
1.      Mudharabah adalah suatu perjanjian usaha antar pemilik dana (shahibul maal dalam hal ini pihak BMT Marhamah) dengan pengusaha (mudharibdalam hal ini pihak nasabah), dimana pihak BMT menyediakan dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas usaha. Dan hasil usaha bersama ini, dibagi sesuai dengan kesepakatan pada waktu akan dilakukan akad.
2.      Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak/ lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Aplikasi akad musyarakah di BMT Marhamah adalah pada pembiayaan usaha.[43]
c.       Prinsip sewa (ijaroh)
Ijaroh adalah pemberian kesempatan kepada penyewa untuk mengambil kemanfaatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.[44]
d.      Prinsip Kebajikan (qordhul hasan)
Qordhul hasan adalah pinjaman uang tanpa pemberian jasa/mark-up/bagi hasil saat mengembalikannya.[45]
e.       Lembaga amil zakat infaq dan shadaqoh (LAZIS)
LAZIS BMT Marhamah fungsinya menghimpun, mengelola dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqoh untuk disalurkan pada mereka yang membutuhkan. Dana ZIS yang diamanahkan kepada LAZIS BMT Marhamah dipergunakan untuk:
1.      Beasiswa pendidikan
2.      Pemberdayaan ekonomi dhuafa’
3.      Pemberdayaan sumber daya insani
4.      Bantuan anak yatim
5.      Qurban dan pemberdayaan ternak Qurban
6.      Bantuan kesehatan.[46]

E.       Jenis – Jenis Usaha Yang Dibiayai

Dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat, ada beberapa segmen usaha yang dibiayai, yaitu: [47]
1.      Pembiayaan produktif, dimana pembiayaan yang diberikan akan mendatangkan keuntungan dari usaha yang di kelola.  Yang mana bagi hasil akan dibagi antara BMT Marhamah dengan pihak pengusaha sesuai dengan kesepakatan di awal. Dalam hal ini, BMT Marhamah menyediakan modal kerja atau penyertaan modal kerja untuk suatu usaha
2.      Pembiayaan konsumtif, dimana pembiayaan yang diberikan, digunakan untuk kebutuhan keseharian kreditur ataupun untuk tambahan asset bagi kreditur. Dalam hal ini  BMT Marhamah menyediakan dana untuk pembelian barang.















BAB IV
ANALISIS PROSEDUR PELAKSANAAN PRODUK SIMAPAN DI BMT MARHAMAH PURWOREJO TAHUN 2014

A.      Prosedur Pelaksanaan Simpanan Masa Depan (SIMAPAN)
1.         Peraturan Dan Ketentuan Umum Simpanan Masa Depan (Simapan)
a.    Peserta adalah perorangan atau lembaga / perusahaan yang memenuhi syarat kepesertaan.
1.    Peserta harus menyerahkan foto copy KTP / SIM / identitas lainnya dan foto copy kartu keluarga.
2.    Masa kepesertaan (jangka waktu) minimal 5 tahun.
3.    Setoran simpanan minimal Rp. 20.000 / bulan.
4.    Nisbah bagi hasil simpanan ditentukan sebagai berikut :
No
Masa Kepesertaan
Nisbah Bagi hasil
BMT
Nasabah
1.
5 Tahun
46
54
2.
10Tahun
53
47
3.
20 Tahun
61
39
5.    Akumulasi  setoran dan bagi hasil simpanan di catat dalam buku simpanan atas nama peserta.
6.    Terhadap pengelolaan dana SIMAPAN, BMT tidak memungut biaya apa pun, kecuali yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan pemerintah.
7.    Penarikan dana setelah masa kepesertaan berakhir, dapat dilakukan secara tunai dalam tiga tahap selama 3 bulan atau sesuai dengan kesepakatan bersama.
8.    Penarikan dana sebelum masa kepesertaan berakhir, dikarenakan ketentuan sebagai berikut:
No.
Waktu Kepesertaan
Sanksi / Denda
1
< 1/4  Masa kepesertaan
Bagi hasil hangus 100 %
2
1/4 s.d 2/4 masa kepesertaan
Bagi hasil hangus 75 %
3
2/4 s.d 3/4 masa kepesertaan
Bagi hasil hangus 50 %
4
3/4 s.d sebelum masa kepesertaan berakhir
Bagi hasil hangus 25 %
9.    Peserta yang tidak melakukan setoran selama 6 bulan berturut-turut dinyatakan tidak aktif/batal/mengundurkan diri. Saldo SIMAPAN (akumulasi setoran dan bagi hasilnya) akan dikembalikan sesuai ketentuan penarikan sebelum masa kepesertaan berakhir.
10.       Jika peserta meninggal dunia,maka saldo SIMAPAN akan diberikan penuh kepada ahli warisnya yang sah.[48]
2.         Prosedur Pembukaan Rekening SIMAPAN
Sebagaimana pembukuan rekening tabungan maupun simpanan yang lain, SIMAPAN juga mempunyai prosedur pembukaan rekening yang sama pula, yakni:
a.      Pembukaan Rekening SIMAPAN perorangan
1)      Mengisi aplikasi pembukaan rekening, yang diisi sesuai identitas diri si pemohon dan menandatangani specimen pada buku Tabungan dan blanko specimen.
2)      Calon peserta harus menyerahkan foto copy harus menyerahkan foto copy KTP/SIM/Identitas lain
3)       Foto copy kartu keluarga yang berfungsi sebagai permohonan ahli waris yang akan menggantikan/menerima SIMAPAN
b.     Pembukaan Rekening  SIMAPAN untuklembaga/perusahaan/instansi
Dalam pembukaan rekening SIMAPAN untuk lembaga atau perusahaan atau instansi dengan prosedur pembukaan rekening SIMAPAN perorangan.Hanya saja yang membukakan rekening adalah pihak lembaga.Dan untuk kelanjutan ketentuannya.BMT Marhamah belum mempunyai peraturan khusus, karena selama ini produk SIMAPAN baru diminati perorangan.[49]
3.         Prosedur Penutupan dan Pencairan SIMAPAN
Dalam penutupan dan pencairan SIMAPAN, ada dua kemungkinan :
a.       penutupan dan pencairan saat jatuh tempo. Adapun prosedurnya adalah
1.      Mengisi slip penarikan ke kolom jumlah tarikan
2.      Mengisi slip penutupan rekening dan tanda tangan
3.      Menyerahkan buku tabungan
4.      Menunjukkan kartu identitas asli.
5.      Menyerahkan foto copy kartu identitas.
6.      Membayar biaya administrasi penutupan rekening sebesar            Rp 2.500,-
7.      Mendapatkan bagi hasil sesuai masa kepesertaan habis, akan di lakukan secara tunai dalam tiga tahap selama 3 bulan atau sesuai kesepakatan bersama.
b.      Penutupan dan pencairan sebelum masa kepesertaan habis.
Prosedur dari penutupan dan pencairan sebelum masa kepesertaan habis sama dengan point A. hanya saja ada perbedaan di penerimaan bagi hasil. Jika pada point A bagi hasil penuh sesuai dengan jangka waktu masa kepesertaan, maka penutupan dan pencairan sebelum masa kepesertaan habis, dikenakan ketentuan sebagai berikut :
No
Waktu penarikan
Sanksi atau denda
1.
2
3
4
< 1/4 masa kepesertaan
1/4 s.d 2/4 masa kepesertaan
2/4 s.d 3/4 masa kepesertaan
3/4 s.d masa kepesertaan berakhir
Bagi hasil hangus 100 %
Bagi hasil hangus 75 %
Bagi hasil hangus 50 %
Bagi hasil hangus 25 %

c.  Bila penutupan dan pencairan di lakukan oleh ahli waris, maka adabeberapa tambahan atau prosedur ketentuan yakni :
1)      Apabila peserta berhalangan datang, maka harus ada surat kuasa dari si peserta yang di tulis dan di tanda tangani untuk si peserta di atas meterai dan juga foto copy kartu keluarga.
2)      Apabila peserta sudah meninggal dunia, maka ahli waris harus menunjukkan surat kematian dari kelurahan tempat tinggal peserta.
3)      Membawa foto copy identitas peserta dan juga ahli waris yang di tunjuk untuk melakukan penutupan dan pencairan SIMAPAN.

B.     Perhitungan Bagi Hasil SIMAPAN di  BMT Marhamah Purworejo
1.         Metode Bagi Hasil
Metode bagi hasil di BMT Marhammah menggunakan metode revenue sharing (bagi pendapatan), dimanapendapatan yang diterima BMT atas bagi hasil, margin jual beli, danmargin sewa atas pembiayaan produktif yang diusahakan dibagikan secaralangsung ke anggota penyimpan / nasabah tanpa dikurangi biayaoperasional. Sedangkan dalam metode pengakuan pendapatan BMTMarhamah menggunakan metode Cash Basis, dimana penerimaanpendapatan atau pengeluaran biaya ketika benar-benar terjadi penerimaanatau pengeluaran uang tunai.[50]
2.         Perhitungan Bagi Hasil
Pada produk simpanan anggota penabung mendapatkan keuntunganyang besarnya tergantung kepada :
1). Besar kecilnya saldo rata-rata simpanan
2). Besar kecilnya saldo rata-rata seluruh simpanan yang ada
3). Besar kecilnya pendapatan yang dicapai oleh BMT
4). Porsi bagi hasil (nisbah) yang ditetapkan BMT.[51]
Dalam pendistribusian bagi hasil kepada nasabah simpananmudharabah, BMT Marhamah menetapkan waktu pendistribusian padaakhir bulan, alasannya adalah untuk membuat keefektifan atasperhitungannya yang disesuaikan menurut tanggal kalender yang berlaku di Indonesia.
Untuk menentukan tingkat pembagian hasilnya, BMT akan menghitung setiap bulan atau setiap periode tertentu sesuai dengan periode perhitungan pendapatan usaha. Berapa pun tingkat pendapatan usaha, itulah yang kemudian didistribusikan kepada para anggota atau nasabah.Oleh karenanya, nasabah perlu mengetahui tingkat nisbah produk masing-masing. Nisbah merupakan porsi pembagian hasil yang ditetapkan dalam akad atau perjanjian.[52]

1.         Contoh perhitungan distribusi bagi hasil
Di ketahui : Total SR Rp. 100.000.000 dan Total pendapatan Rp. 3.000.000 dengan nisbah tersebut dibawah ini[53]:
No
Produk
Saldo Rata – rata
Pendapatan
Nisbah
Porsi
Indikasi
Anggota
BMT
Anggota
BMT
1
Simpanan Umat
20.000.000
600.000
22%
78%
132.000
468.000
0,66
2
Simpanan Ukhuwah
12.400.000
372.000
30%
70%
111.600
260.400
0,9
3
SIMAPAN 5 th
10.000.000
300.000
46%
54%
138.000
162.000
1,38
4
SIMAPAN 10 TH
5.500.000
165.000
53%
47%
87.450
77.550
1,59
5
SIMAPAN 20 TH
5.000.000
150.000
61%
39%
91.500
58.500
1,83
6
Simpanan Berjangka 3Bln
13.100.000
393.000
49%
51%
192.570
200.430
1,47
7
Simpanan Berjangka 6Bln
10.000.000
300.000
53%
47%
159.000
141.000
1,59
8
Simpanan Berjangka 12Bln
9.000.000
270.000
59%
41%
159.300
110.700
1,77
9
Pembiayaan Bank Syariah
15.000.000
450.000
66,5%
33,5%
299.250
150.750
1,99

Jumlah
100.000.000
3.000.000


1.370.670
1.629.330


Berdasarkan data tabel diatas dapat dijelaskan tahapan perhitungan bagi hasil  diantaranya yaitu:
a)    Tahapan  Perhitungan Bagi hasil di BMT Marhammah
Disini penulis berusaha meneliti sistem perhitungan pendapatan BMTMarhamah, yang dimana bisa ditentukan berdasarkan perhitungan daripendapatan SIMAPAN. Dari total pendapatan pembiayaan tersebutdapat dihitung besarnya pendapatan untuk produk SIMAPAN adalahsebagai berikut:
1.      Pendapatan yang dibagihasilkan
Sebagai contoh untuk perhitungan jenis simapan 5 tahun
Saldo rata-rata Simapan 5 tahun
--------------------------------------- X Total Pendapatan/hasil usaha
Total saldo rata-rata Simpanan
10.000.000
---------------------------------------X 3.000.000 = 300.000
                           100.000.000
2.      Porsi Pendapatan
Merupakan pendapatan dari dana yang disimpan di BMTMarhamah yang dibagi berdasarkan nisbah masing-masing simpanan. Dari data tersebut diatas dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
= Nisbah Anggota X Pendapatan dibagihasilkan
46% X 300.000 = 138.000

3.      Expected Return (ER) atau Nilai Setara
Pendapatan Nasabah/Anggota
              =        ---------------------------------------- X 100
                        Saldo rata-rata harian simpanan
                                     165.0000
--------------------------------------- X 100 = 1.38 %
10.000.000
b)    perhitungan bagi hasil kepada nasabah simapan individual
Adapun studi kasus penulis ambilkan dari data rekening koran salah satu peserta SIMAPAN BMT Marhamah, sebagai berikut:
No
Tgl
Sandi
Debet
Kredit
Saldo
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
11/01/14
31/01/14
01/02/14
04/02/14
28/02/14
01/03/14
31/03/14
01/04/14
01/04/14
30/04/14
01/05/14
06/05/14
31/05/14
01/06/14
01/06/14
30/06/14
01/07/14
01/07/14
31/07/14
01/08/14
01/08/14
31/08/14
01/09/14
03/09/14
30/09/14
01/10/14
04/10/14
31/10/14
01/11/14
01/11/14
30/11/14
01/12/14
01/01/15
31/01/15
01
03
00
01
03
00
03
00
01
03
00
01
03
00
05
03
00
05
03
00
05
03
00
05
03
00
05
03
00
05
03
00
05
03
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
50.000
335
0
50.000
925
0
974
0
100.000
1.992
0
50.000
2.496
0
50.000
3.214
0
50.000
3.729
0
50.000
4.287
0
50.000
4.809
0
50.000
5.333
0
50.000
5.876
0
50.000
6.342
50.000
50.335
50.335
100.335
101.260
101.260
102.234
102.234
202.234
204.226
204.226
254.226
256.722
256.722
306.722
309.936
309.936
359.936
363.665
363.665
413.665
417.952
417.952
467.952
472.761
472.761
522.761
528.094
528.094
578.094
583.970
583.970
633.970
640.312[54]

Dari tabel di atas, cara perhitungan bagi hasilnya adalah:
Untuk bulan Januari: Hasil setara yang diperoleh adalah 1,005%
Saldo awal   11/01/14      Rp. 50.000,- Lamanya dana mengendap 20 hari
ð  Rp. 50.000,- x 1,005% x 20/30 = Rp 335
 Untuk bulan Februari: Hasil setara yang di peroleh adalah 0,9755%
Saldo 01/02/14            Rp. 50.335,-  Lama dana mengendap 3 hari
Saldo 04/02/14            Rp. 100.335,-  Lama dana mengendap 24 hari
ð  (3 x 50.335) + (24 x 100.335)  x 0,9755 % = Rp 925,-
                    28-1
Begitu pula untuk penghitungan bulan-bulan berikutnya.

C.    Analisis Produk Simpanan Masa Depan ( SIMAPAN ) di BMT Marhamah
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan di BMT Marhamah Purworejo mengenai studi analisis terhadap produk simpanan masa depan (simapan), maka dapat diketahui analisis pembahasan dari tema tersebut, diantaranya tentang :
a.     Analisis terhadap pelaksanaan produk SIMAPAN
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Keuangan Syari’ah, BMT Marhamah menawarkan produk  funding dan juga produk lending. Dan tentunya agar produk-produk yang ditawarkan dapat diterima bahkan diminati masyarakat Purworejo pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. BMT harus mampu bersaing dengan BMT – BMT lain yang ada di Purworejo.
Salah satu contoh produk funding  di BMT Marhamah yang banyak mendapat respons dari masyarakat adalah SIMPANAN MASA DEPAN (SIMAPAN). SIMAPAN didesain guna mereka yang ingin mempersiapkan kebutuhan hari tua, dan juga bagi lembaga lembaga/perusahaan yang ingin memberikan pesangon pada karyawannya,bisa memanfaatkan SIMAPAN atau pun perorangan yang ingin menyiapkan dana/kebutuhan pendidikan anak, biaya haji atau umrah dan lain-lain.
Dari segi akad, produk SIMAPAN menggunakan akad Mudharabah.  Menurut teori pengertian Mudaharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan. Dan dalam pelaksanaannya produk simapan telah sesuai dengan teori akad Mudharabah, karena Simapan itu sendiri merupakan simpanan masa depan yang dilakukan antara BMT dengan anggota dengan pengambilan nya tidak bisa di ambil sewaktu waktu dan mempunyai jangka waktu tertentu. Karena nasabah merupakan shahibul maal dan BMT Marhamah sebagai Mudharib dimana dana yang dititipkan oleh nasabah dapat dimanfaatkan oleh BMT marhamah untuk dikelola dan didistribusikan ke dalam produk pembiayaan. Sehingga BMT mendapatkan keuntungan dari produk  pembiayaan tersebut yang bisa dibagi hasilkan kepada nasabah sesuai nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
Metode bagi hasil yang dipakai oleh BMT Marhamah adalah metode revenue sharing (bagi pendapatan), dan sudah sesuai dengan teori yang ada dimana pendapatan  yang digunakan untuk penghitungan distribusi bagi hasil adalah pendapatan kotor, pendapatan BMT berasal dari pembiayaan dan penempatan dana pada Lembaga Keuangan Syariah lain yang dibagikan secara langsung ke nasabah tanpa dikurangi biaya operasional.
Hal ini dikarenakan dalam revenue sharing ke dua pihak (shahibul maal dan mudharib) akan selalu mendapatkan bagi hasil, karena bagi hasil dihitung dari pendapatan pengelola dana. Sepanjang pengelola dana memperoleh pendapatan maka pemilik dana (shahibul maal) akan mendapatkan distribusi bagi hasil.
b.      Analisis SWOT
1.      Strenght adalah suatu hal yang sangat baik dan sangat dikuasai oleh perusahaan atau juga disebut sebuah atribut yang dapat meningkatkan daya saing perusahaan. Adapun keunggulan dari SIMAPAN BMT Marhamah adalah :
a.       Produk SIMAPAN merupakan salah satu produk dengan syarat tingkat investasi yang tertinggi, yang dimana sangat memudahkan semua aspek masyarakat untuk menjadi angota nasabah didalamnya dikarenakan jumlah biaya investasi yang relatif kecil setiap bulannya.
b.      Nisbah bagi hasil yang cukup tinggi.
c.       Membantu perencanaan program investasi nasabah.
2.      Weekness adalah suatu hal yang menjadi kekurangan dan kurang baik ketika dikerjakan oleh perusahaan / sebuah kondisi yang tidak menguntungkan posisi perusahaan didalam pasar. Adapun kekurangannya adalah jangka waktu dalam produk SIMAPAN tersebut cenderung cukup lama, yakni 5 s/d 30 thn. Tentunya hal tersebut sangatlah kurang efisien. Apabila suatu ketika nasabah tersebut melakukan jumlah penarikan dana dari tabungan SIMAPAN itu sebelum jatuh tempo seperti yang sudah disepakati, maka bisa dipastikan jumlah nominal bagi hasilnya cenderung lebih kecil.
3.      Opportunity adalah faktor yang besar dan utama untuk dipertimbangkan dalam membentuk strategi perusahaan untuk mengevakuasi kesempatan/peluang yang ada didalam pasar dan meningkatkan daya pikat masing-masing kesempatan. Berikut peluang yang dimiliki BMT Marhamah untuk produk SIMAPAN adalah produk SIMAPAN tersebut masih menjadi satu-satunya produk yang ada di area Purworejo, tentunya ketidakadaan competitor dalam hal ini sangatlah membuat produk ini ekslusif, terlebih tidak adanya BMT lain di wonosobo yang mencoba untuk menyambut pasar produk tersebut.
4.      Threats adalah faktor dari lingkungan eksternal perusahaan yang dapat menganggu profitabilitas dan kesejahteraan perusahaan. Tugas perusahaan adalah untuk mengidentifikasikan ancaman dan tindakan yang ada kemudian mengevaluasi strategi tindakan apa yang bisa diambil untuk mentralkan atraupun mengurangi dampak dari ancaman tersebut. Dengan banyaknya BMT lain yang berdiri di Purworejo menjadikan BMT - BMT atau LKS disekitar Purworejo membuka persaingan dengan menawarkan produk deposito / simpanan berjangka yang profitnya cenderung lebih besar dengan jangka waktu yang relatif lebih singkat, sehingga bisa mempengaruhi opsi masyarakat untuk menentukan jenis investasi yang tepat.












BAB V
PENUTUP

A.       KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas, penulis dapat menyimpulkan mengenai analisis terhadap pelaksanaan produk simpanan pendidikan di BMT Marhamah Wonosobo sebagai berikut :
1. Prosedur pelaksanaan produk simpanan masa depan (SIMAPAN) di BMT Marhamah cabang Purworejo yaitu diberlakukannya peraturan dan ketentuan umum simpanan masa depan (Simapan) bahwa peserta adalah perorangan atau lembaga / perusahaan yang memenuhi syarat kepesertaan. Adapun syaratnya yaitu peserta harus menyerahkan foto copy KTP / SIM / identitas lainnya dan foto copy kartu keluarga, masa kepesertaan (jangka waktu) minimal 5 tahun, setoran simpanan minimal Rp. 20.000 / bulan, akumulasi  setoran dan bagi hasil simpanan di catat dalam buku simpanan atas nama peserta, terhadap pengelolaan dana SIMAPAN, BMT Marhamah tidak memungut biaya apa pun kecuali yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan pemerintah, penarikan dana setelah masa kepesertaan berakhir, dapat dilakukan secara tunai dalam tiga tahap selama 3 bulan atau sesuai dengan kesepakatan bersama, peserta yang tidak melakukan setoran selama 6 bulan berturut-turut dinyatakan tidak aktif/batal/mengundurkan diri saldo SIMAPAN (akumulasi setoran dan bagi hasilnya) akan dikembalikan sesuai ketentuan penarikan sebelum masa kepesertaan berakhir, dan jika peserta meninggal duniamaka saldo SIMAPAN akan diberikan penuh kepada ahli warisnya yang sah.
2.    Analisis terhadap produk SIMAPAN di BMT Marhamah cabang Purworejo, dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Keuangan Syari’ah, BMT Marhamah menawarkan produk  funding dan juga produk lending. Dan tentunya agar produk-produk yang ditawarkan dapat diterima bahkan diminati masyarakat Purworejo pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. BMT harus mampu bersaing dengan BMT – BMT lain yang ada di Purworejo. Metode bagi hasil yang dipakai oleh BMT Marhamah adalah metode revenue sharing (bagi pendapatan), dan sudah sesuai dengan teori yang ada dimana pendapatan  yang digunakan untuk penghitungan distribusi bagi hasil adalah pendapatan kotor, pendapatan BMT berasal dari pembiayaan dan penempatan dana pada Lembaga Keuangan Syariah lain yang dibagikan secara langsung ke nasabah tanpa dikurangi biaya operasional. Hal ini dikarenakan dalam revenue sharing ke dua pihak (shahibul maal dan mudharib) akan selalu mendapatkan bagi hasil, karena bagi hasil dihitung dari pendapatan pengelola dana. Sepanjang pengelola dana memperoleh pendapatan maka pemilik dana (shahibul maal) akanmendapatkan distribusi bagi hasil.

B.       SARAN – SARAN
Sesuai dengan judul Tugas Akhir (TA) dan berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka penulis menyampaikan saran sebagai berikut:
a. Sebagai Lembaga Keuangan Syariah, BMT Marhamah hendaknya melakukan sosialisai secara continue kepada masyarakat untuk mengenalkan produk dan operasionalnya yang sesuai dengan syari’ah.
b.      Membekali karyawan dengan diikutkan seminar-seminar tentang perbankan syari’ah sehingga memiliki SDM yang memiliki latar belakang disiplin keilmuan bidang perbankan syari'ah.
c.       Mampu meyakinkan masyarakat, bahwa BMT Marhamah akan tetap eksis sampai generasi-generasi kemudian, sehingga peserta SIMAPAN tidak ragu untuk menyimpan dananya lebih lama lagi di BMT Marhamah. Dan juga produk SIMAPAN akan lebih banyak pesertanya baik individu dan juga lembaga / perusahaan.
d.      Memperbanyak kantor cabang lagi, sehingga Masyarakat lebih  mempercayai bahwa BMT Marhamah semakin berkembang.


C. PENUTUP
Dengan segala kerendahan hati penulis mengucapkan rasa syukur alhamdulillah yang tiada terhingga penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat, taufik serta hidayah-nya penulis dapat menyelesaikan Tugas Akhir ini, meskipun dalam bentuk yang sederhana.
Penulis menyadari bahwa Tugas Akhir ini masih jauh dari kesempurnaan, semoga kekurangan tersebut bisa menjadi cambuk semangat bagi penulis agar lebih baik lagi. Oleh karena itu, penulis mengharapkan koreksi demi perbaikan dan penyempurnaan Tugas Akhir ini.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah  membantu dalam proses penyusunan Tugas Akhir ini, dan berharap semoga Tugas Akhir ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca, serta semoga mendapat ridho dari Allah SWT. Aamiin ya robbal’alamin.











Description: C:\Users\h m\Documents\26.jpg
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini :
            Nama               :           Setia Annisa
            Nim                 :           132503049
            Prodi               :           D3 Perbankan Syari’ah
            Fakultas           :           Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam
Alamat                        :           Ds.Sukodono Rt.02/Rw.II, Bonang - Demak
E-Mail             :           setia_annisa@yahoo.com
No.HP             :           089502696111

Menerangkan dengan sesungguhnya
PENDIDIKAN FORMAL
1.      Tamatan          SDN SUKODONO 1
TAHUN          2005/2006                               Berijazah
2.      Tamatan          SMP N 3 COMAL
TAHUN          2008/2009                               Berijazah
3.      Tamatan          SMA N 3 DEMAK
TAHUN          2011/2012                               Berijazah

Demikianlah daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenarnya.

Semarang, Juni 2016
Saya yang bersangkutan,

Setia Annisa


[1]Drs. Ismail, MBA., Ak., Perbankan Syariah, Jakarta : Kencana, 2011, h. 31
[2] Dr. Amir Machmud, Bank Syariah teori kebijakan dan studi empiris, Jakarta : Erlangga, 2010, h. 55
[3] Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya.,  Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2005, h. 40
[4] Ridwan Muhamad,Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil Yogyakarta: UII Press, 2004, h. 72
[5]http://kajianpustaka.com/2014/02/baitul-maal-wat-tamwil-bmt.html/ diakses pada tanggal 12 Maret 2016, pukul 21.11 WIB
[6]Tim Perhimpunan BMT Indonesia, Pedoman Akad Syari’ah, Jakarta : Perhimpunan BMT Indonesia, 2014, h. vi
[7] Nur S. Buchori, Koperasi syariah teori dan praktik , Jakarta : Aufa Media , 2012,  h. 4

[8]Brosur KJKS BMT Marhamah
[9] Dr.Ir.H.Masyhuri Mahfudz,M.P , Metode Penelitian Ekonomi, Jawa Timur : Genuis Media , 2014, h. 42
[10]Ibid, h. 130
[11] V.Wiratna Sujarweni, Metode Penelitian , Yogyakarta : Pustaka Baru , 2014, h. 74
[12]Ibid, h. 32
[13]Ibid, h. 33
[14]Ibid, h. 31
[15] Saifuddin Anwar, Metode Penelitian, Yogyakarta: PT. Pustaka Pelajar 2001, h. 126
[16]http://adifirman.wordpress.com/2011/02/28/penghimpunan-dana/, diakses pada tanggal 09 Juni 2016, pukul 13.45 WIB
[17]  Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis fiqih  dan keuangan, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2010,  h. 107
[18]Wiroso, SE, MBA.Penghimpun Dana Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah (Jakarta: PT Grasindo, anggota Ikapi. 2005) h. 19
[19]Ibid, h. 109
[20] Qamarul Huda,M.Ag, Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Teras : 2011, h. 111
[21] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), Ed.1, Cet ke-6, h. 135
[22] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta : PT Raja Grafindo, 2008, h.60
[23] Drs. Ismail, MBA.,Ak, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2011, h. 84
[24] Wiroso,SE.,M.B.A, Penghimpunan dana dan distribusi Bagi Hasil Usaha Bank syariah, Jakarta : PT Grasindo, 2005, h. 49
[25] Syafi’i Antonio,Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001, h. 97
[26]Ibid, h. 51
[27]Karim, S.E., MBA., M.A.G.P, Bank, ..., h. 213
[28]Ibid, h, 205
[29]http://al-badar.net/pengertian-hukum-rukun-dan-syarat-mudharabah/, diakses pada tanggal 27 Maret 2016, pukul 13.45 WIB
[30] Gadjah Mada University Press, Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009, hlm 95
[31]Ibid, hlm 96
[32]http://www.inkopsyahbmt.co.id , di Akses pada Tgl 16 April 2015
[33] Drs. Ismail, MBA.,Ak, Perbankan, ..., h. 23
[34]Antonio, Bank, ..., h.139
[35]Profil BMT Marhamah, h. 1
[36]Modul Orientasi Managemen Trainee, h. 3
[37] Profil BMT Marhamah, h. 2
[38]Ibid, h. 3
[39]Ibid, h. 11
[40]Modul Orientasi Managemen Trainee, h. 8
[41]Ibid, h. 9
[42]Antonio, Bank, ..., h. 90
[43]Ibid, hlm 101
[44]Ibid, h. 29
[45]Modul Orientasi Managemen Trainee, h. 17
[46] Lihat Brosur BMT Marhamah Tahun 2015, h. 3
[47]Profil BMT Marhamah, h. 18
[48] Peraturan dan Ketentuan Umum SIMAPAN BMT Marhamah
[49] SOP BMT Marhamah, h. 19
[50] Wawancara dengan Bapak Budi Setiono, tanggal 16 April  2016
[51]Ibid
[52] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Mal wat Tamwil, Yogyakarta: UII Press, 2004, h. 120
[53] Modul Orientasi Management Traine BMT Marhamah
[54] Data dari rekening koran Bpk. Pudjo Santoso peserta SIMAPAN 5 tahun di BMT Marhamah

No comments:

Post a Comment