ANALISIS PROSEDUR PELAKSANAAN PRODUK SIMAPAN DI BMT
MARHAMAH PURWOREJO TAHUN 2014
C.
Stuktur Organisasi
ANALISIS PROSEDUR PELAKSANAAN PRODUK SIMAPAN DI BMT
MARHAMAH PURWOREJO TAHUN 2014

TUGAS AKHIR
Diajukan untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna
Memperoleh Gelar Ahli Madya Perbankan Syari’ah
Oleh:
SETIA ANNISA
(132503049)
PROGRAM
D3 PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2016
[Type
the document title]
Tanjungsari
Rt.05 Rw.07 Tambak Aji
Ngaliyan,
Semarang
PERSETUJUAN PEMBIMBING
Lamp :
4 (empat) ekslemper
Hal :
Naskah Tugas Akhir An. Setia Annisa
Assalamualaikum Wr. Wb.
Setelah
saya meneliti dan mengadakan perbaikan seperlunya, bersama ini saya kirim naskah Tugas Akhir saudara :
Nama : Setia Annisa
NIM : 132503049
Judul : ANALISIS PROSEDUR PELAKSANAAN PRODUK SIMAPAN
DI BMT MARHAMAH PURWOREJO TAHUN 2014
Dengan
ini saya mohon kiranya Tugas Akhir saudara tersebut dapat segera diujikan.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Semarang,
12 Mei 2016
Pembimbing
Heny Yuningrum, SE, M.Si
NIP.
19810609 200710 2 005
PENGESAHAN
MOTTO
وَالْمُقَارَضَةُ،
أَجَلٍ، إِلَى اَلْبَيْعُ:الْبَرَكَةُ فِيْهِنَّ ثَلاَثٌ : قَالَ وَسَلَّمَ وَآلِهِ
عَلَيْهِ اللهُ صَلَّى النَّبِيَّ أَنَّ
(صهيب
عن ماجه ابن هرو) لِلْبَيْعِ
لاَ لِلْبَيْتِ بِ
“Nabi bersabda, : ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah),
dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk
dijual.’”
(HR.
Ibnu Majah dari Shuhaib).
PERSEMBAHAN
1. Alhamdulillah,
puji syukur yang tak terhingga kepada Allah SWT karena hanya atas izin dan
karuniaNyalah maka Tugas Akhir ini dapat terselesaikan.
2. Kepada
kedua Orang Tua Bapak Sapawi
dan Ibu Romzanah yang telah memberikan kasih sayang, cinta kasih yang tiada
terhingga, dan segala dukungan moril maupun materi serta do’a yang tiada henti
untuk kesuksesan saya. Serta kepada Adik-adik saya Sinta dan Alfin yang telah
memberikan perhatian dan kasih sayangnya.
3. Kepada
Ibu Heny Yuningrum, SE, M.Si
yang telah membimbing dalam penyusunan Tugas Akhir.
4. Kepada
seluruh Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri
Walisongo Semarang yang telah mengajarkan banyak ilmu dan pengalaman dalam
Perbankan Syariah.
5. Kepada
semua pengelola BMT Marhamah
cabang Purworejo yang telah membantu dalam penyusunan
Tugas Akhir.
6. Untuk
Sahabat-sahabat saya Isty, Sus, Lina, Daya, Mavika, Feni, Putri, Nia, Djuwariyah, Azhar, Habib, Lilis, Rahma, Ika,
Metty, Salma yang telah memberikan semangat dan persahabatan
yang indah.
7. Untuk
Tri Nasrulloh yang selalu memberi
motivasi, semangat,
cinta, do’a, dan selalu berusaha
menuruti keinginan saya.
8. Untuk teman-teman seperjuangan D3
Perbankan Syariah Angkatan 2013 UIN Walisongo semarang, khususnya
PBS B terimakasih atas kebersamaan kita selama ini, semoga dapat selalu
menjalin silaturahmi dengan baik.
9. Cerita tentang Masukar (Amel, Udin,
Irul, Riyan, Fahmi, Gita, Elsa, Nila, Farah, Yunita, Zulekah ) akan selalu
terkenang.
10. Kepada
M.Khoirul Hidayatulloh, terimakasih atas segala sesuatunya, yang telah
mengajarkan arti kesabaran, ketabahan, dan keikhlasan.
DEKLARASI
Dengan
penuh kejujuran dan tanggung jawab, penulis menyatakan bahwa Tugas Akhir ini
tidak berisi materi yang pernah ditulis oleh orang lain atau diterbitkan.
Demikian juga Tugas Akhir ini tidak berisi satu pun pikiran-pikiran orang lain, kecuali informasi
yang terdapat dalam referensi yang
dijadikan bahan rujukan.
Semarang, 13 Mei 2016
Deklarator,
Setia Annisa
132503049
ABSTRAK
Baitul
maal wa tamwil merupakan sebuah lembaga keuangan
dengan prinsip syariah. BMT mempunyai beberapa produk baik pembiayaan
maupun simpanan. Salah satu produk simpanan di BMT Marhamah adalah simpanan
masa depan, yaitu suatu simpanan yang pesertanya adalah perorangan atau
lembaga / perusahaan yang memenuhi syarat kepesertaan. Adapun prosedurnya,
yaitu peserta menyetorkan setoran simpanan minimal Rp. 20.000 / bulan, dengan
masa kepesertaan (jangka waktu) minimal5 tahun.
Penelitian
ini bertujuan untuk : 1. Mengetahui prosedur pelaksanaan simpanan masa depan di
BMT Marhamah, 2. Untuk menganalisis terhadap prosedur pelaksanaan simpanan masa
depan di BMT Marhamah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang digambarkan
dengan kata-kata atau kalimat-kalimat yang dipisahkan menurut kategori untuk
memperoleh kesimpulan. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan
data sekunder yang diperoleh dari dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan jenis
simpanan masa depan menggunakan akad mudharabah yaitu anggota
mempercayakan simpanan sepenuhnya untuk dikelola BMT. BMT Marhamah membagi
hasil pendapatan operasional kepada anggota sesuai dengan kesepakatan nisbah
dan dihitung dengan metode revenue sharing.
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum,
wr, wb
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya. Tak lupa shalawat
serta salam selalu kami haturkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW.
Sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Akhir ini dengan judul : “ANALISIS
PROSEDUR PELAKSANAAN PRODUK SIMAPAN DI BMT MARHAMAH PURWOREJO TAHUN 2014 )“. Tugas
Akhir ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu syarat guna menyelesaikan
pendidikan di Jurusan D3 Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa proses penyusunan Tugas Akhir ini dapat selesai
berkat bantuan dari berbagai pihak, bimbingan dan dorongan serta perhatiannya.
Untuk itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya
kepada:
1. Bapak
Prof. Dr. H Muhibbin, M.Ag., selaku Rektor UIN Walisongo Semarang.
2. Dr.
Imam Yahya, M.Ag., selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo
Semarang.
3. Bapak
H. Johan Arifin, SE., MM., selaku Ketua Jurusan Program Studi D3 Perbankan
Syariah UIN Walisongo Semarang.
4. Ibu Heny Yuningrum, SE, M.Si., selaku Pembimbing
yang dengan tulus memberikan petunjuk dan bimbingan kepada penulis sehingga
Tugas Akhir ini dapat terselesaikan sesuai harapan.
5. Bapak
dan Ibu Dosen Program D3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Walisongo Semarang yang telah banyak memberikan ilmunya kepada penulis
sebagai bekal dalam membuat Tugas Akhir ini.
6. Kedua
Orang Tua yang senantiasa mendoakan dan memberi semangat hingga Tugas Akhir ini
berakhir.
7. Segenap
pengelola BMT Marhamah Cabang
Purworejo yang telah memberikan kesempatan kepada penulis
untuk menimba ilmunya di Kantor BMT
Marhamah Cabang Purworejo.
8. Teman-teman
PBS B dan seluruh D3 Perbankan Syariah angkatan 2013.
9. Semua
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung yang telah membantu dalam
penulisan Tugas Akhir ini yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Semoga
Allah SWT mencatat dan membalas kebaikan yang telah dilakukan dengan balasan
terbaik dan senantiasa mengalir kemanfaatnya. Harapan penulis, meskipun Tugas
Akhir ini tidak lepas dari kesalahan dan kekurangan, semoga tetap dapat
bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Semarang, 13 Mei 2016
Penulis,
Setia Annisa
NIM 132503049
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ........................................................................................ ... i
HALAMAN
PERSETUJUAN............................................................................. ii
HALAMAN
PENGESAHAN .......................................................................... . iii
HALAMAN
MOTTO........................................................................................... iv
HALAMAN
PERSEMBAHAN ......................................................................... v
HALAMAN
DEKLARASI................................................................................. vi
HALAMAN ABSTRAKSI................................................................................ vii
KATA
PENGANTAR ..................................................................................... viii
DAFTAR ISI ................................................................................................ .. x
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. .. 1
A. Latar Belakang .................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah .............................................................................. 5
C. Tujuan
dan Manfaat Penelitian .......................................................... 5
D. Tinjauan Pustaka ................................................................................ 6
E. Metode Penelitian .............................................................................. 7
F. Sistematika Penulisan ....................................................................... 9
BAB II PRODUK PENGHIMPUNAN DANA.............................................. 11
A. Pengertian Produk Penghimpunan Dana ......................................... 11
B. Pengertian Akad Mudharabah.......................................................... 12
C. Ketentuan Tentang Tabungan Mudharabah .................................... 15
D. Konsep Bagi Hasil dalam Produk Penghimpunan Dana.................. 16
BAB III GAMBARAN
UMUM OBJEK PENELITIAN............................... 19
A. Sejarah Berdirinya BMT Marhamah ................................................ 19
B. Ruang Lingkup Kegiatan.................................................................. 21
C. Struktur Organisasi .......................................................................... 22
D. Produk KJKS BMT Marhamah ....................................................... 24
E. Jenis – jenis Usaha Yang Dibiayai ................................................... 28
BAB IV ANALISIS
PROSEDUR PELAKSANAAN PRODUK SIMAPAN DI BMT MARHAMAH PURWOREJO TAHUN 2014........................................................... 30
A. Prosedur Pelaksanaan Simpanan Masa Depan (SIMAPAN) ........... 30
B. Perhitungan Bagi Hasil SIMAPAN di BMT Marhamah
................ 33
C. Analisis Produk SIMAPAN di BMT Marhamah............................. 38
BAB
V PENUTUP........................................................................................... 42
A. Kesimpulan ...................................................................................... 42
B. Saran / Rekomendasi ....................................................................... 43
C. Penutup ............................................................................................ 44
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bank Syari’ah di
Indonesia lahir sejak 1992. Bank syari’ah pertama di Indonesia adalah Bank
Muamalat Indonesia. Pada tahun 1992 hingga 1999, perkembangan Bank Muamalat
Indonesia, masih tergolong stagnan. Namun sejak adanya krisis moneter yang
melanda Indonesia pada 1997 dan 1998, maka para bankir melihat bahwa Bank
Muamalat Indonesia tidak terlalu terkena dampak krisis moneter.[1] Bank
syari’ah semakin tumbuh pesat setelah adanya revisi dari Peraturan Pemerintah
No.72 tahun 1992 menjadi UU Perbankan
No.10 tahun 1998 yang berisikan tentang bank yang beroperasinya dengan sistem bagi
hasil. Dan di perbaharui dengan adanya Peraturan BI No. 6/24/PBI/2004 yang
berisikan tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syari’ah.[2]
Setelah lahirnya
UU tentang perbankan, perkembangan perbankan syari’ah semakin pesat. Hal ini
bisa kita lihat dengan banyaknya lembaga keuangan syari’ah selain BMI (Bank
Muamalat Indonesia), yakni lembaga keuangan bank ada BNI Syari’ah, Bank Syari’ah Mandiri, Bank
Perkreditan Rakyat Syari’ah, BMT (koperasi syari’ah) dan lain-lain. Sebagai lembaga keuangan
yang bertugas menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat[3],
keberadaan bank syari’ah belum begitu merakyat, ini dapat dilihat dari lokasi
keberadaannya pada kota bisnis atau kota besar. Dari segi pelayanan pun
keberadaannya tidak mampu menjangkau usaha mikro ini dikarenakan usaha tersebut
tidak memenuhi prosedur perbankan
yang dibakukan UU.[4] Ketidakmampuan tersebut terutama
dalam sisi penanggungan risiko dan biaya operasi, juga dalam identifikasi usaha
dan pemantauan penggunaan kredit yang layak usaha. Ketidakmampuan ini menjadi
penyebab terjadinya kekosongan pada segmen pasar keuangan di wilayah pedesaan.
Dan untuk menanggulangi kejadian seperti ini, perlu adanya suatu lembaga
keuangan yang mampu menjadi jalan tengah. Wujud nyatanya adalah dengan
memperbanyak pengoperasionalan lembaga keuangan yang berprinsip bagi hasil yang
mampu menjangkau rakyat ekonomi menegah ke bawah.
Berdasar pada
kebutuhan untuk menciptakan pemerataan ekonomi dari atas sampai bawah, maka
lahirlah lembaga keuangan non bank yang di sebut dengan Baitul Maal wa Tamwil
(BMT). Hadirnya lembaga keuangan ini diharapkan dapatmemberikan bantuan kepada
masyarakat golongan ekonomi lemah terutama dalam hal tersedianya modal yang
cukup untuk mengembangkan usaha, dan menjauhkan dari jeratan rentenir. Hal ini
tidak lain karena BMT lebih berorientasi kepada pasar bukan pada produk.
Baitul Maal wa
Tamwil (BMT) termasuk salah satu dari Lembaga Keuangan Syariah yang
dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro
dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela
kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi:
Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at- Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan
kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan
kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan
menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal menerima
titipan dana Zakat, Infak dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya
sesuai dengan peraturan dan amanahnya.[5] Baitul Maal wa Tamwil (BMT) sudah
operasional dan memberi layanan kepada masyarakat Indonesia selama lebih dari
dua dekade. Dalam fungsi sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, BMT disebut-sebut
mengalami perkembangan paling menonjol selama sepuluh tahun terakhi, jika
diperbandingkan dengan berbagai lembaga keuangan syari’ah lainnya di Indonesia.
[6]
Pada
Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perekonomian
indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan,
maka tidaklah heran lembaga-lembaga yang turut membantu pemerintah dalam hal
perkembangan perekonomian indonesia. Dalam penjelasan pasal ini menyatakan
bahwa kemakmuran masyarakat sangat diutamakan bukan kemakmuran orang
perseorangan dan bentuk usaha seperti itu yang tepat adalah Koperasi yang
didasarkan atas asas gotong royong, yang artinya bahwa peranan masyarakat
maupun lembaga masyarakat harus tetap dilibatkan. Atas dasar pertimbangan itu
maka disahkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 pada tanggal 12 Oktober 1992
“ Tentang Perkoperasian”oleh Presiden
Soeharto.[7]
Banyaknya BMT
yang bermunculan di Indonesia, salah satu BMT yang juga ikut berperan dalam
pemberdayaan masyarakat lapisan bawah yakni BMT Marhamah Cabang Purworejo yang
terletak di Jl. Brigjen Katamso, No.99A Purworejo.BMT Marhamah Purworejo
merupakan salah satu cabang BMT yang pusatnya berada di Wonosobo yang sangat
erat terhadap prinsip syari’ah dalam operasional keseharian. Sehingga BMT
Marhamah menjadi salah satu BMT yang perkembangannya sangat pesat di Purworejo.
Dengan produk- produk pelayanan funding dan landing yang mampu
bersaing dengan lembaga keuangan bank lain.BMT Marhamah cabang Purworejo juga
melakukan kegiatan yang sama seperti kegiatan BMT lain pada umumnya, Pertama;
kegiatan produktif dalam rangka menciptakan nilai tambah baru dan mendorong
pertumbuhan ekonomi yang bersumber daya manusia.Kedua; kegiatan
pengumpulan dana dari berbagai sumber seperti zakat, infaq dan shodaqoh
dan lain-lain, yang dapat dibagikan atau disalurkan kepada yang berhak dalam
mengatasi kemiskinan.
BMT Marhamah cabang
Purworejo merupakan lembaga keuangan yang fungsi utamanya adalah sebagai
lembaga intermediary yaitu sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari pihak
yang kelebihan dana pada pihak yang memerlukannya. Jika pemanfaatan terhadap
lembaga keuangan dilakukan secara optimal, amanah dan profesional, maka roda
perekonomian akan berputar pada hasil akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat akan
meningkat, karena dana dari pihak yang kelebihan akan dimanfaatkan oleh pihak
yang memerlukan dengan tujuan produksi, investasi, ataupun konsumsi.
Dalam
penggalangan dana dari anggota atau calon anggota, BMT Marhamah mempunyai
produk-produk funding yang bervariasi dengan bagi hasil yang bersaing,
di antaranya adalah Simpanan Umat, Simpanan Ukhuwah Simpanan berjangka,
Simpanan pendidikan dan Simpanan masa depan . Selain itu, BMT Marhamah juga
menerima dan menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh,Hibah, Wakaf,
dan lain-lain yang ditangani oleh
lembaga LAZIS (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh) BMT
Marhamah, yang mana dana ZIS tersebut hanya dimanfaatkan untuk keperluan yang
sifatnya sosial. Dan salah satu produk funding dengan bagi hasil yang
sangat tinggi yakni produk SIMAPAN (Simpanan Masa Depan).
SIMAPAN
(Simpanan Masa Depan) yang ada di BMT Marhamah merupakan produk yang sangat
spesial, karena bagi hasil yang diberikan pihak BMT kepada peserta sangat
tinggi. SIMAPAN sendiri diperuntukkan bagi perorangan maupun lembaga yang
jangka waktunya ditentukan sesuai dengan
kesepakatan dan juga bagi hasil yang telah ditentukan oleh pihak BMT, yang
merupakan persiapan dana jangka panjanguntuk keperluan perorangan maupun untuk bagi
lembaga / perusahaan yang berguna untuk menyiapkan masa depan dengan baik,
dapat digunakan sebagai persiapan biaya pendidikan anak, ibadah haji, membangun
rumah dan dapat juga digunakan sebagai dana pensiun, dengan jangka waktu
simpanan 5 tahun, 10 tahun dan 20 tahun. Bagi hasil menguntungkan diberikan
setiap akhir bulan cukup dengan setoran perbulan minimal Rp. 20.000,-[8]
Dari latar
belakang tersebut, Penulis sangat tertarik untuk mengetahui bagaimana analisis
prosedur pelaksanaan produk Simpanan masa depan (SIMAPAN) di BMT Marhamah.
Sehingga Penulis akan mengambil judul tugas akhir :
“ANALISIS PROSEDUR PELAKSANAAN PRODUK SIMAPAN DI BMT
MARHAMAH PURWOREJO TAHUN 2014“
B. Rumusan Masalah
1. Prosedurpelaksanaan produk simpanan masa
depan (SIMAPAN) di BMT Marhamah cabang Purworejo.
2. Analisis prosedur pelaksanaan produk
simpanan masa depan (SIMAPAN) di BMT Marhamah cabang Purworejo.
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan yang hendak
dicapai dalam penelitian yang penulis lakukan di BMT Marhamah adalah:
1.
Untuk
mengetahui pelaksanaan produk simpanan SIMAPAN di BMT Marhamah.
2.
Untuk mengetahui bagaimana analisisproduk SIMAPAN di BMT Marhamah.
Manfaat Penelitian
Dari kegiatan
penelitian yang dilakukan dalam rangka pembuatan TA ini, maka kegunaan
penulisan TA adalah:
1.
Untuk
menambah wawasan dan deskripsi bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya
mengenai praktek dan mekanisme SIMAPAN di BMT Marhamah Purworejo.
2.
Dapat
menjadi tambahan wacana bagi Lembaga Keuangan lain pada umumnya dan BMT
Marhamah pada khususnya.
3.
Untuk
menambah sumber wacana dan dokumentasi bagi UIN Walisongo Semarang pada umumnya
dan Program D3 perbankan syari’ah pada khususnya.
D. Tinjauan Pustaka
Karya
ilmiah baik skripsi maupun tugas akhir yang menganilisis
tentang pelaksanaan produk
simpanan di BMT sudah banyak sekali. Berdasarkan beberapa
tugas akhir dan skripsi yang penulis dapatkan, penulis akan memaparkan tentang beberapa penelitian terdahuluyaitu:
1. Penelitian yang dilakukan oleh Eko Daryani, 2011, dalam Tugas Akhir yang
mengangkat tentang Sistem dan Prosedur Produk Simpanan di BMT Berkah Makmur
Klero Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang,yang bertujuan untuk mengetahui
sistem dan prosedur produk simpanan diBMT Berkah Makmur. Berdasarkan observasi
dan studi kepustakaan maka diperoleh kesimpulan bahwa sebagai lembaga pelayanan
simpanan dan pinjaman, BMT Berkah Makmur memiliki berbagai macam jenis
simpanan. Keputusan atas simpanan sangat ditentukan pada saat petugas
menganalisa simpanan yang diajukan. Maka akan berpengaruh pada penyimpan atau
penyedia simpanan. Berdasarkan analisa pengamatan yang penulis lakukan bahwa
sistem dan prosedur produk simpanan pada BMT Berkah Makmur sudah bagus dan
tidak jauh dari teori yang ada. Maka dibutuhkan komitmen untuk menjaga hubungan
baik serta meningkatkan interaktif antara pihak BMT dengan anggota atau dengan
calon anggota agar nasabah tersebut tidak mudah untuk memutuskan lari pada
lembaga penyedia simpanan yang lain.
2.
Penelitian
yang dilakukan oleh Yuliana Resti, 2011, dalam TugasAkhir yang mengangkat
tentang Produk Tabungan Muamalat di BankMuamalat Indonesia Capem Salatiga, yang
bertujuan untuk mengetahuisistem perhitungan bagi hasil pada tabungan Muamalat
di Bank Muamalat Indonesia dan sejauh mana perkembangan atau peningkatan
tabungan syariahdi Bank Muamalat Capem Salatiga. Menyimpulkan bahwa dengan
melakukananalisis langsung serta dilengkapi dengan tehnik perhitungannya, maka dengan
mudah dapat diketahui bagaimana cara untuk perhitungan bagi hasiltabungan
Muamalat. Selain itu, peneliti juga menggunakan data- data yangdiperoleh dari
wawancara langsung kepada pegawai yang bersangkutan mengenai rumus bagi hasil
serta perkembangan nasabah tabungan Muamalat. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa perhitungan bagi hasil pada Bank Syariah berpedoman pada Hi- 1000.
Sehingga hasil yang didapatkan oleh nasabah setiap bulannya selalu berbeda.
Dari sini terlihat bahwa Bank Syariah terdapat sistem yang adil, sedangkan
dalam Bank Konvensional belum terdapat prinsip keadilan. Dalam sistem Tabungan
Syariah tingkat keuntungan yang diperoleh nasabah akan mengalami peningkatan
dan penurunan tergantung kepada Hi- 1000 dan nisbah bagi hasil yang diperoleh.
Bagi hasil Tabungan Muamalat di hitung pada akhir bulan.
E. Metode Penelitian
1.
Objek Penelitian
Penelitian ini
dilakukan di BMT Marhamah yang bertempat di Jl. Brigjen Katamso
No.99A , Purworejo 54111, Telp. (0275) 322172
2.
Jenis Penelitian
Jenis
penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian ini dilakukan berada pada obyek / tempat.
Objeknya bisa juga berbentuk perusahaan, sekolah, institusi / lembaga, masyarakat dan
sebagainya.[9]Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan ekonomi. Dan penulis akan mengadakan penelitian di BMT Marhamah Purworejo.
3.
Sumber data
Data
yang di gunakan dalam penelitian ini berdasarkan sumbernya dapat dibedakan
menjadi dua ,yaitu :
a) Data
primer
Data
primer yaitu data yang
diperoleh secara langsung oleh peneliti dari responden atau informan.[10]Data
primer didapat melalui dokumen yang ada di BMT dan wawancara langsung kepada manajer atau karyawan BMT Marhamah.
b) Data
Sekunder
Data sekunder merupakan data yang didapat dari
catatan, buku, majalah, artikel, buku – buku sebagai teori dal lain sebagainya.
[11]Untuk
mendapatkan data sekunder, peneliti mempelajari, mencatat dan mengutip dari
buku-buku yang ada diperpustakaan yang berhubungan dengan penelitian, dengan
membaca literatur, makalah dan mencari informasi dari pihak lain yang ada
hubungannya dengan masalah yang dibahas.Dalam hal ini data yang diperoleh dari
beberapa buku, di antaranya: Perbankan Syari’ah dari teori ke praktek, Fiqih
Muamalah, Lembaga Keuangan Islam, Koperasi Syari’ah, dan lain-lain.
4.
Metode pengumpulan Data
a.
Observasi
Metode observasi
adalah suatu kegiatan mendapatkan informasi yang diperlukan untuk menyajikan
gambaran riil suatu peristiwa atau kejadian untuk menjawab pertanyaan
penelitian.[12]
Observasi yang dilakukan penulis dengan mengamati secara langsung prosedur pelaksanaan SIMAPAN di BMT Marhamah.
b.
Dokumentasi
Metode
dokumentasi merupakan metode pengumpulan data kualitatif sejumlah besar fakta
dan data tersimpan dalam bahan yang berbetuk dokumentasi.[13]
Data mengenai hal-hal atau variabel – variabel yang berupa profil BMT, buku RAT
tahun 2014 dan Modul orientasi management traine.
c.
Wawancara
Wawancara
adalah metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab dengan bertatap muka
ataupun melalui media telekomunikasi antara pewawancara dengan orang yang di
wawancarai.[14]Di
sini penulis mewawancarai manajer BMT guna mendapatkan data tentang SIMAPAN.
5.
Metode Analisis Data
Dalam
penelitian ini Penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu suatu metode
penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang subjek
penelitian berdasarkan data dan variabel
yang diperoleh dari kelompok subjek yang diteliti.[15]
Data –data yang diperoleh kemudian penulis analisa antara prosedur pelaksanaan
dan perhitungan bagi hasil pada SIMAPAN dengan teori dan konsep yang ada.
F.
Sistematika
Penulisan
BAB I. PENDAHULUAN
Pada bagian ini, penulis
mendeskripsikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan
manfaat penelitian, tinjauan pustaka, metode penelitian, dan sistematika penelitian.
BAB II. LANDASAN TEORI
Bab ini berisi
tentang pengertian produk penghimpunan dana, pengertian mudharabah, konsep bagi
hasil simpanan mudharabah, dan perbedaan bagi hasil dengan bunga.
BAB III. GAMBARAN UMUM BMT
MARHAMAH
Dalam bab ini dipaparkan tentang gambaran umum sejarah berdirinya BMT, visi
dan misi, kegiatan usaha keseharian, struktur organisasi, jobs description
masing-masing, produk-produk yang dimiliki serta jenis usaha yang dibiayai di
BMT Marhamah.
BAB IV. HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
Dalam bab ini membahas inti dari
permasalahan yang akan diteliti oleh penulis tentang pengertian produk SIMAPAN dan pelaksanaannya di
BMT Marhamah serta analisis dari produkSIMAPAN tersebut.
BAB V. PENUTUP
Bab ini terdiri dari kesimpulan, saran,
dan penutup.
BAB
II
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA
A. Pengertian Produk Penghimpunan
dana
Produk Penghimpunan Dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan
bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan
kepada pihak kreditur dalam
rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur.[16] Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat
berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang
diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadiah dan Mudharabah.[17]
a.
Prinsip Wadiah
Prinsip
yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk
rekening giro.wadiah yad dhamanah berbeda berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya
harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal
wadi’ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (BMT) bertanggung jawab atas keutuhan
harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
b. Prinsip Mudharabah
Dalam
mengaplikasikan prinsip Mudharabah, penyimpan bertindak sebagai shahibul
maal (pemilik modal) dan Bank / BMT sebagai Mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan BMT untuk melakukan murabahah
atau ijarah. Dapat pula dana tersebut digunakan BMT untuk melakukan mudharabah
kedua. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati.
Dalam hal BMT menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka BMT
bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.
Dalam prinsipmudharabahyang melakukan
perhitungan distribusi hasil usaha adalahmudharib(pengelola dana), karena salah
satu karakteristik prinsip mudharabah adalah pekerjaan sepenuhnya diserahkan
kepadamudharib(pengelola dana) dan pemilik dana tidak boleh ikut campurdalam
pengelolaan dana mudharabah. Sehingga yang mengetahui hasil usaha
adalahmudharib.Oleh karena itu, yang melakukan perhitungan distribusi hasil
usaha adalahmudharib.[18]
Rukun
mudharabah terpenuhi sempurna ( ada mudharib – ada pemilik dana, ada usaha yang
akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip Mudharabah ini
diaplikasikan pada produk Simpanan dan Simpanan Berjangka.Berdasarkan
kewenangan yang diberikan pihak penyimpanan dana, prinsip mudharabah terbagi
dua yaitu : [19]
a.
Mudharabah mutlaqah
b.
Mudharabah muqayyadah
B. Pengertian
akad mudharabah
1. Pengertian
Mudharabah
Mudharabah
adalah bahasa yang digunakan oleh penduduk irak, sedangkan hijaz menyebut mudharabah
dengan istilah muqaradhah atau qiradh. Sehingga dalam
perkembangan lebih lanjut istilah mudharabah dan qiradh juga
mengacu pada makna yang sama.[20]
Menurut
bahasa Mudharabah atau qiradh yang berasal dari al-qardhu, berarti
al-qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk
diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.[21]
Menurut
istilah mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana
pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi
menurut kesepakatan.[22]
Mudharib adalah
enterpreneur, yang melakukan usaha
untuk mendapatkan keuntungan atau hasil atas usaha yang dilakukan.Shahibul maaal sebagai pihak pemilik
modal atau investor, perlu mendapat imbalan atas dana yang diinvestasikan.
Sebaliknya bila usah yang dilaksanakan oleh mudharib
menderita kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh shahibul maal , selama kerugiannya bukan karena penyimpangan atau
atau kesalahan yang dilakukan oleh mudharib
. Bila mudharib melakukan
kesalahan dalam melaksanakan usaha, maka mudharib
diwajibkan untuk mengganti dan yang dinvestasikan oleh shahibul maal.[23]
2.
Landasan Syariah
Secara
umum, landasan dasar syariah al-mudharabah lebih mencerminkan
anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat-ayat dan hadist
berikut ini.:
a. Al-Qur’an
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
Artinya:
“Firman Allah: “...dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari
sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan
Allah..” (QS. Al-Muzzammil: 20) [24]
3. Jenis
– jenis akad Mudharabah
a. Mudharabah
Muthlaqah
Transaksi mudharabah muthlaqah
adalah bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang
cakupannya sangat luas dan tidak di batasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu,
dan daerah bisnis.[25]
b. Mudharabah
Muqayadah
Transaksi mudharabah
muqayyadah adalah shahibul maal memberikan batasan atas dana yang di
investasikannya. Mudharib biasanya hanya bisa mengelola dana tersebut
sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul maal. Misalnya, hanya
untuk jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, dan lain –lain.[26]
Ada dua jenis mudharabah
muqayyadah yaitu:
1. Mudharabah
muqayyadah on balance sheet
Merupakan
di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus
dipatuhi oleh bank. Nasabah mensyaratkan
dananya hanya boleh digunakan untuk nasabah dalam sektor tertentu saja.
2. Mudharabah
muqayyadah off balance sheet,
Mudharabah
ini merupakan penyaluran dana mudharabah langusung kepada pelaksana usahanya,
di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan
antara pemilik dana dengan pemilik usaha. Sedangkan bagi hasil nya hanya
melibatkan nasabah dan pelaksana usaha saja.[27]
4. Syarat
dan Rukun Mudharabah
a.
Rukun mudharabah
1) Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
2) Objek mudharabah (modal dan kerja)
3) Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
4) Nisbah Keuntungan
b.
Syarat Mudharabah
Ada beberapa syarat mudharabah yaitu :[29]
1) Barang modal yang diserahkan pemilik modal berbentuk uang
tunai, selain uang tunai tidak diperolehkan
2) Yang melakukan akad mudharabah mampu menyerahkan /
mengembalikan
3) Prosentase pembagian hasil keuntungan para pemilik modal
dan pengelola jelas
4) Pemilik modal melafalkan ijab, misal aku serahlan modal
ini padamu untuk usaha, bila mendapat untuk, laba dibagi dua dengan prosentase
yang disepakati
5) Pengelola bersedia mengelola modal dari pemilik modal
6) Mudharabah berlaku sesama muslim, boleh dengan non muslim
syarat modal dari orang non muslim dan yang mengelola orang muslim
7) Pengelola tidak boleh melakukan mudharabah dengan pihak
lainkecuali dijinkan pemilik modal
8) Keuntungan tidak dibagi selama akad masih berlangsung,
kecuali bila kedua pihak sepakat melakukan pembagian keuntungan
C. Ketentuan
Tentang Tabungan Mudharabah
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI
tabungan yang dibenarkan secara syariah adalah yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam
transaksi ini nasabah bertindak sebagai Shahibul maal atau pemilik dana
dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2. Dalam
kapasitasnya
sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak
bertentangan denagn prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk didalamnya
mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal
harus dinyatakan dengan jumlah dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4. Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad
pembukaan rekening.
5. Bank
sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah
keuntungan yang menjadi haknya.
6. Bank
tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang
bersangkutan. [30]
D. Konsep Bagi Hasil dalam Produk Penghimpunan Dana
1.
Konsep
bagi hasil
Bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah
dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan
pihak lembaga keuangan syariah. Dalam hal terdapat dua pihak yang melakukan
perjanjian usaha, maka hasil atas usaha yang dilakukan oleh kedua pihak atau
salah satu pihak, akan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing pihak yang
melakukan akad perjanjian. Pembagian hasil usaha dalam perbankan syariah
ditetapkan dengan menggunakan nisbah.Nisbah yaitu persentase yang disetujui
oleh kedua pihak dalam menentukan bagi hasil atas usaha yang dikerjasamakan.[31]
a. Landasan
Syariah
Al-Qur’an
يَا أَيهاَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿ال
عمران: 130 ﴾
Artinya
:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Ali Imron : 130 )
2.
Metode bagi hasil
a) revenue
sharing yaitu bagi hasil yang akan didistribusikan dihitung
dari total pendapatan bank sebelum dikurangi dengan biaya – biaya bank.
b) Profit
Sharingadalah bagi hasil yang dihitung dari pendapatan
setelah dikurangi biaya pengelolaan dana / pendapatan netto.[32]
3.
Perbedaan bunga dan bagi hasil
Pembagian hasil usaha dapat diaplikasikan dengan
model bagi hasil. Bagi hasil yang diterima atas hasil usaha, akan memberikan
keuntungan bagi pemilik modal yang menempatkan dananya dalam kerja sama
usaha.Bunga juga memberikan keuntungan kepada pemilik dana atau investor. Namun
keuntungan yang diperoleh pemilik dana atas bunga tentunya berbeda dengan
keuntungan yang diperoleh dari bagi hasil. Keuntungan yang berasal dari bunga
sifatnya tetap tanpa memperhatikan hasil usaha pihak yang dibiayai, sebaliknya
keuntungan yang berasal dari bagi hasil akan berubah mengikuti hasil usaha
pihakl yang mendapatkan dana. Dengan sistem bagi hasil, kedua pihak antara
pihak investor dan pihak penerima dana akan menikmati keuntungan dengan
pembagian yang adil.[33]
Secara garis besar perbedaan bunga dan
bagi hasil adalah sebagai berikut:
Bunga
|
Bagi Hasil
|
Besarnya bunga ditetapkan pada saat
perjanjian dan mengikat kedua pihak yang melaksanakan perjanjian dengan
asumsi bahwa pihak penerima pinjaman akan selalu mendapatkan keuntungan.
|
Bagi hasil ditetapkan dengan rasio
nisbah yang disepakati antara pihak yang melaksanakan akad pada saat akad
dengan berpedoman adanya kemungkinan keuntungan atau kerugian.
|
Besarnya bunga yang diterima
berdasarkan perhitungan persentase bunga dikalikan dengan jumlah dana yang
dipinjamkan.
|
Besarnya bagi hasil dihitung
berdasarkan nisbah yang diperjanjikan dikalikan dengan jumlah pendapatan dan
/ keuntungan yang diperoleh.
|
Jumlah bunga yang diterima tetap,
meskipun usaha peminjam meningkat atau menurun.
|
Jumlah bagi hasil akan dipengaruhi
oleh besarnya pendapaan dan/keuntungan. Bagi hasil akan berfluktuasi.
|
Sistem bunga tidak adil, karena tidak
terkait dengan hasil usaha peminjam.
|
Sistem bagi hasil adil, karena
perhitungannya berdasarkan hasil usaha.
|
Eksistensi bunga diragukan oleh semua
agama.
|
Tidak ada agama satu pun yang
meragukan sistem bagi hasil.
|
4.
Faktor yang mempengaruhi Bagi hasil di
Bank Syari’ah
Kontrak mudharabah adalah suatu kontrak yang
dilakukan oleh minimal dua pihak.Tujuan utama kontrak ini adalah memperoleh
hasil investasi.Besar kecilnya hasil investasi dipengaruhi oleh banyak
faktor.Faktor pengaruh tersebut ada yang berdampak langsung dan ada yang tidak
langsung.[34]
a. Faktor
Langsung
Invesment
rate,
jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).
b. Faktor
tidak langsung
i.
Penentuan butir-butir pendapatan dan
biaya mudharabah.
a) Bank
dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya.
b) Jika
semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut revenue sharing
ii.
Kebijakan akunting (prinsip dan metode
akuntansi
BAB III
GAMBARAN UMUM BMT MARHAMAH
A. Sejarah Berdirinya BMT Marhamah
Gagasan untuk mendirikan Koperasi/BMT muncul setelah
mengikuti Pelatihan Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah yang diselenggarakan
pada bulan April 1995 oleh Koperasi Tamzis. Gagasan ini kemudian lebih
dipertegas lagi setelah mengikuti Pelatihan Nasional Katalis BMT pada tanggal
22-24 Juli 1997 di Pusat Pelatihan Koperasi Jakarta yang diselenggarakan oleh
P3UK dan Dep. PELMAS ICMI Pusat. Tujuan utamanya, selain berupaya menerapkan
Sistem Ekonomi Syari’ah adalah membuka kesempatan usaha mandiri serta menggali
dan mengembangkan potensi daerah.
Berbekal hasil pelatihan tersebut maka dibentuklah
sebuah Tim “Persiapan Pendirian BMT” guna mempersiapkan segala sesuatunya. Hal
utama yang dilakukan oleh Tim ini, di samping melakukan pendekatan dan
konsultasi dengan tokoh masyarakat, pengusaha dan berbagai organisasi/instansi
terkait, adalah melakukan studi banding dan magang di BMT yang telah
beroperasi, antara lain di BMT Tamzis Kertek, BMT Saudara Magelang, BMT Ulul
Albab Solo, dan lain-lain.
Alhamdulillah, berkat dukungan dan
bantuan dari berbagai pihak, pada tanggal 1 Oktober 1995, Tim tersebut berhasil
menyelenggarakan Rapat Pembentukan BMT. Sesuai dengan amanat Rapat tersebut,
maka pada tanggal 16 Oktober 1995, sebuah Lembaga Keuangan Syariah, yang
kemudian lebih dikenal dengan nama BMT Marhamah mulai beroperasi. Walaupun
modal yang terhimpun pada waktu itu masih sangat minim, yakni hanya Rp.
875.000,- namun dengan kerja keras dan usaha yang sungguh-sungguh, modal/asset
tersebut dapat terus ditingkatkan.[35]
Atas dedikasi, komitmen dan
perjuangan yang tak kenal lekang, sekalipun pada 6 bulan awal tanpa digaji, 5
(lima) orang sarjana pengangguran yang merintis lembaga ini dapat menunjukkan
kinerja mercusuarnya yang hingga sekarang telah menorehkan prestasi yang
membanggakan. Bermula dari jalan kaki, merangkak pakai sepeda motor butut,
Alhamdulillah sekarang sudah ada 5 buah mobil dan puluhan sepeda motor. Bahkan
dari titik nol, sekarang dapat mengentaskan 137 orang karyawan yang dapat hidup
mapan.
Dalam rangka pengembangan jaringan,
KJKS BMT Marhamah juga telah melakukan kerjasama dengan berbagai
instansi/organisasi terkait, diantaranya Dinas Perdagangan dan Kopersai, Unit
PUKK PT. Taspen, PT. PNM, BSM Yogyakarta, BTN Syariah Yogyakarta, BNI Syariah
Yogyakarta, DD Republika dan Asosiasi BMT Tingkat Lokal, Regional maupun Nasional. Saat ini KJKS BMT Marhamah telah
mempekerjakan 137 orang karyawan dengan 12 Kantor Cabang
Pembantu dan 3 kantor diantaranya sudah berstatus milik sendiri.
Dalam menjalankan fungsi sebagai
koperasi yang berdasarkan pada syari’at islam, BMT Marhamah memiliki beberapa
komitmen yang selalu dipegang teguh dalam operasional keseharian, yang mana
komitmennya adalah :
a. Amanah , dalam melaksanakan tugasnya
setiap insan BMT Marhamah akan menjunjung tinggi amanah yang di emban dan penuh
dedikasi dalam bekerja serta memiliki integritas.
b. Profesional , dikelola dengan manajemen
profesional dan transparan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
( anggota).
c. Independen dan mandiri, independen dalam
membuat kebijakan yang berpihak kepada umat dan mandiri dalam membangun dan
mengembangkan organisasi.
Dengan keinginan kuat yakni
membangun dan mengembangkan jaringan kerja pemberdayaan seluas – luasnya, BMT
Marhamah mempunyai visi dan misi sebagai berikut :
1.
Visi
: Terbangunnya keluarga sakinah,
yang maju secara ekonomi dengan pengelolaan keuangan secara syariah
2.
Misi
: Mengembangkan kualitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat ( anggota )
melalui :
1) Memfasilitasi
berbagai kegiatan yang mendorong terwujudnya keluarga sakinah
2) Meningkatkan
kualitas perekonomian keluarga sakinah dengan bertransaksi secara syariah
3) Memfasilitasi
pengembangan ekonomi mikro berbasis
keluarga sakinah melalui pembiayaan modal kerja dan investasi
4) Menyusun dan melaksanakan program pemberdayaan ekonomi
dan sosial secara integral dan komprehensif menuju terwujudnya keluarga sakinah
yang kuat secara ekonomi. [36]
3.
Tujuan
:
a.
Meningkatkan
program pemberdayaan ekonomi, khusunya di kalangan usaha mikro, kecil menengah
dan koperasi melalui sistem syariah.
b.
Mendorong
kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah
khusunya dan ekonomi Indonesia pada umumnya.
c.
Meningkatkan
semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan koperasi jasa
keuangan syariah.[37]
B. Ruang Lingkup Kegiatan
a) Kegiatan Bisnis
1.
Menghimpun dana-dana komersial berupa
simpanan/tabungan maupun sumber dana lain yang sah dan halal.
2.
Memberikan pembiayaan kepada anggotanya
sesuai dengan penilaian kelayakan usahanya.
3.
Mengelola usaha tersebut secara
profesional sehingga menguntungkan dan dapat dipertanggung jawabkan.
b)
Kegiatan sosial
1.
Menghimpun zakat, infaq/shadaqah, wakaf,
hibah dan dana-dana sosial lainya.
2.
Menyalurkan dana sosial tersebut kepada yang berhak
menerima (mustahik) sesuai dengan amanah.
3.
Mengelola usaha tersebut secara
professional sehingga memberikan manfaat
yang optimal kepada mustahik dan menjadi modal dakwah Islam.
4.
Program-program
sosial : Gebyar Paket Romadhon (pemberian paket sembako kepada fakir miskin),
Tebar Hewan Kurban (penyaluran hewan kurban ke pelosok-pelosok desa kerjasama
dengan DD Republika dan Mudhokhi Lokal, karyawan dan anggota), Beasiswa
(beasiswa bagi siswa-siswi yang berprestasi) dan Ambulance Dhuafa. [38]
C.
Stuktur Organisasi










Tugas masing-masing
pengurus adalah sebagai berikut :[39]
1.
Manajer,
tugasnya:
a. Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan
b. Membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan
c. Menyusun rencana pembiayaan dan menerima berkas pengajuan
pembiayaan serta melakukan analisis pembiayaan
d. Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet
2. Administrasi
Pembukuan Akuntansi, tugasnya:
a. Membuat laporan keuangan harian
b. Membuat laporan keuangan akhir bulan, cash flow dan buku
besar
c. Mengarsipkan seluruh berkas keuangan dan menjaga keamanan
arsip
d. Membuat perincian biaya dan pendapatan bulanan
3. Teller,
tugasnya:
a. Memberikanpelayanan
terhadap anggota baik penarikan maupun penyetoran tabungan ataupun angsuran
b. Menghitung
keadaan keuangan atau transaksi setiap hari
c. Mengatur
dan menyiapkan pengeluaran uang tunai yang telah disetujui oleh manajer cabang
d. Menandatangani formulir dan slip serta
mendokumentasikannya.
4. Marketing,
tugasnya:
a. Menjalankan
tugas lapangan yaitu menawarkan produk KJKS BMT Marhamah
b. Membuat
daftar kunjungan kerja harian dalam sepekan mendatang pada akhir pekan berjalan
c. Membuat
rute kunjungan harian
d. Membuat
laporan harian pemasaran individual untuk funding, lending dan konfirmasi
manajer cabang.
D. Produk KJKS BMT Marhamah
Sebagaimana
koperasi simpan pinjam ( KSP ) pada umunya, maka kegiatan usaha BMT Marhamah
secara umum adalah sebagai mediator atau perantara yang menjembatani
kepentingan anggota dan calon anggota, yaitu melakukan penghimpunan dana
melalui simpanan kemudian dana tersebut disalurkan lagi ke anggota maupun calon
anggota yang membutuhkan melalui fasilitas pembiayaan.
1. Produk Penghimpunan Dana ( Funding )
Untuk kegiatan usaha penghimpunan dana, BMT Marhamah mengeluarkan
produk pelayanan berupa : [40]
a. Simpanan
Ummat
Simpanan ini diperuntukan bagi perorangan dengan
persyaratan yang mudah dan bagi hasil yang menguntungkan tanpa dipungut biaya
operasional.
a. Mengisi form pembukaan rekening dilampri foto copy
KTP/SIM
b. Setoran
awal pembukaan rekening minimal Rp. 20.000,-
c. Setoran
selanjutnya minimal Rp.10.000,-
d. Setoran
dan penarikan dapat dilakukan setiap waktu pada jam kerja
e. Bagi
hasil diberikan pada akhir bulan dengan porsi bagi hasil BMT : Penyimpan = 22:78
b. Simpanan
Ukhuwah
Simpanan
ini diperuntukan bagi lembaga/institusi/organisasi dan yang sejenisnya dengan
imbalan porsi bagi hasil yang ditingkatkan.
a. Mengisi form pembukaan rekening dilampri foto copy
KTP/SIM
b.
Setoran awal pembukaan rekening minimal
Rp. 1000.000,-
c.
Setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000,-
d.
Setoran dan penarikan dapat dilakukan
setiap waktu pada jam kerja
e.
Bagi hasil diberikan pada akhir bulan
dengan porsi bagi hasil BMT : Anggota
= 30:70
c. Simpanan
Ukhuwah Pendidikan
Simpanan
yang diperuntukan khusus bagi sekolah yang merupakan akumulasi setoran siswa
dalam satu kelas/sekolahan.
a. Mengisi form pembukaan rekening dilampri foto copy
KTP/SIM
b.
Setoran awal minimal Rp. 100.000,-
c.
Rekening
atas nama Sekolah QQ Guru pengampu
d.
Setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-
e.
Dapat ditarik sewaktu-waktu pada jam
kerja
f.
Bagi hasil/bonus diberikan setiap akhir
bulan dengan perhitungan berdasarkan saldo rata-rata harian, dengan porsi bagi
hasil BMT : Penyimpan = 30:70
g.
Setiap
siswa mendapatkan buku simpanan
h.
Bagi
hasil bisa dipergunakan untuk operasional sekolah dan bonus bagi guru pengampu.
d. Simpanan
Ukhuwah Sinergis
Simpanan yang diperuntutkan khusus lembaga keuangan
lain (BMT) dan lembaga yang mempunyai dana yang cukup besar dengan imbalan porsi bagi hasil yang lebih ditingkatkan.
a.
Mengisi
form pembukaan rekening dilampri foto copy KTP/SIM
b. Setoran
awal minimal Rp. 1.000.000,-
c. Setoran
selanjutnya Rp. 100.000,-
d. Saldo mengendap Rp. 50.000.000,-
e. Dapat
ditarik sewaktu-waktu pada jam kerja
f. Porsi
bagi hasil BMT : Penyimpan = 53:47
e. Simpanan
Berjangka
Simpanan berjangka
diperuntukan bagi perseorangan atau lembaga yang ingin berinvestasi dengan
jangka waktu tertentu dengan porsi bagi hasil yang kompetitif.
a.
Mengisi
form pembukaan rekening dilampri foto copy KTP/SIM
b. Setoran
miniman Rp. 1.000.000,-
c. Jangka waktu : 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
d. Bagi
hasil diberikan bulanan pada tiap
tanggal pembukaan rekening dan langsung dikreditkan pada rekening simpanan lain
yang ditunjuk atau diambil tunai
e. Bagi hasil simpanan berjangka diterimakan bersih tanpa
ada biaya operasional
f. Nisbah bagi hasil BMT : Penyimpan :
1. 3
bulan dengan porsi BMT : Anggota = 49:51
2. 6
bulan dengan porsi BMT : Anggota = 53:47
f. Simpanan
Masa Depan (Simapan)
Simpanan yang
diperuntukan bagi perorangan maupun lembaga, yang merupakan persiapan dana
jangka panjang seperti untuk keperluan masa pensiun, biaya pendidikan,
persiapan haji atau pesangon karyawan
bagi perusahaan, dengan pilihan jangka waktu 5 tahun, 10 tahun dan 20
tahun.
a.
Mengisi
form pembukaan rekening dilampri foto copy KTP/SIM
b. Setoran
minimal Rp. 20.000,- atau sesuai
akad
c. Setoran
dapat dilakukan tiap bulan
atau disetor didepan akumulasi triwulan, semesteran atau tahunan.
d. Penarikan dilakukan setelah jatuh tempo, dan apabila
Anggota meninggal dunia maka total Simpanan (pokok dan bagi hasil) diberikan
secara utuh.
e. Penarikan sebelum jatuh tempo maka diberlakukan konversi
bagi hasil.
f. Porsi bagi hasil dibedakan dalam 3 tingkatan,
yaitu:
1. 5 tahun dengan porsi BMT : Anggota = 46:54
2. 10tahun
dengan porsi BMT : Anggota = 53:47
3. 20tahun
dengan porsi BMT :Anggota = 61:39
2.
Produk Penyaluran Dana ( Lending )
Dana
yang telah dihimpun dari masyarakat, oleh BMT Marhamah dikembalikan lagi pada
masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Adapun
produk-produk pembiayaan yang dikeluarkan oleh BMT Marhamah berupa:
a. Prinsip Jual Beli (Bai’
Murabahah)
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati dalam murabahah, penjual (dalam hal ini pihak
BMT Marhamah) harus memberi tahu harga produk yang di beli dan menentukan suatu
tingkat keuntungan sebagai tambahannya kepada pembeli (dalam hal ini pihak
nasabah pembiayaan).[42]
b. Prinsip Bagi Hasil
1. Mudharabah adalah suatu perjanjian
usaha antar pemilik dana (shahibul maal dalam hal ini pihak BMT
Marhamah) dengan pengusaha (mudharibdalam hal ini pihak nasabah), dimana
pihak BMT menyediakan dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan
pengelolaan atas usaha. Dan hasil usaha bersama ini, dibagi sesuai dengan
kesepakatan pada waktu akan dilakukan akad.
2. Musyarakah adalah akad kerja sama
antara dua pihak/ lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Aplikasi akad musyarakah
di BMT Marhamah adalah pada pembiayaan usaha.[43]
c. Prinsip sewa (ijaroh)
Ijaroh adalah pemberian kesempatan kepada penyewa untuk mengambil kemanfaatan
dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya
telah disepakati bersama.[44]
d. Prinsip Kebajikan (qordhul
hasan)
Qordhul hasan adalah pinjaman uang tanpa pemberian jasa/mark-up/bagi
hasil saat mengembalikannya.[45]
e. Lembaga amil zakat infaq
dan shadaqoh (LAZIS)
LAZIS
BMT Marhamah fungsinya menghimpun, mengelola dan menyalurkan zakat, infaq
dan shadaqoh untuk disalurkan pada mereka yang membutuhkan. Dana ZIS
yang diamanahkan kepada LAZIS BMT Marhamah dipergunakan untuk:
1. Beasiswa pendidikan
2. Pemberdayaan ekonomi dhuafa’
3. Pemberdayaan sumber
daya insani
4. Bantuan anak yatim
5. Qurban dan pemberdayaan
ternak Qurban
E. Jenis – Jenis Usaha Yang Dibiayai
Dalam
menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat, ada beberapa segmen usaha yang
dibiayai, yaitu: [47]
1. Pembiayaan produktif,
dimana pembiayaan yang diberikan akan mendatangkan keuntungan dari usaha yang
di kelola. Yang mana bagi hasil akan
dibagi antara BMT Marhamah dengan pihak pengusaha sesuai dengan kesepakatan di
awal. Dalam hal ini, BMT Marhamah menyediakan modal kerja atau penyertaan modal
kerja untuk suatu usaha
2. Pembiayaan konsumtif,
dimana pembiayaan yang diberikan, digunakan untuk kebutuhan keseharian kreditur
ataupun untuk tambahan asset bagi kreditur. Dalam hal ini BMT Marhamah menyediakan dana untuk pembelian
barang.
BAB IV
ANALISIS PROSEDUR
PELAKSANAAN PRODUK SIMAPAN DI BMT MARHAMAH PURWOREJO TAHUN 2014
A. Prosedur Pelaksanaan Simpanan Masa
Depan (SIMAPAN)
1.
Peraturan Dan Ketentuan Umum Simpanan
Masa Depan (Simapan)
a. Peserta
adalah perorangan atau lembaga / perusahaan yang memenuhi syarat kepesertaan.
1. Peserta
harus menyerahkan foto copy KTP / SIM / identitas lainnya dan foto copy kartu
keluarga.
2. Masa
kepesertaan (jangka waktu) minimal 5 tahun.
3. Setoran
simpanan minimal Rp. 20.000 / bulan.
4.
Nisbah
bagi hasil simpanan ditentukan sebagai berikut :
No
|
Masa
Kepesertaan
|
Nisbah
Bagi hasil
|
|
BMT
|
Nasabah
|
||
1.
|
5
Tahun
|
46
|
54
|
2.
|
10Tahun
|
53
|
47
|
3.
|
20
Tahun
|
61
|
39
|
5.
Akumulasi setoran dan bagi hasil simpanan di catat
dalam buku simpanan atas nama peserta.
6.
Terhadap pengelolaan dana SIMAPAN, BMT tidak
memungut biaya apa pun, kecuali yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan
pemerintah.
7.
Penarikan dana setelah masa kepesertaan
berakhir, dapat dilakukan secara tunai dalam tiga tahap selama 3 bulan atau
sesuai dengan kesepakatan bersama.
8.
Penarikan dana sebelum masa kepesertaan
berakhir, dikarenakan ketentuan sebagai berikut:
No.
|
Waktu
Kepesertaan
|
Sanksi
/ Denda
|
1
|
<
1/4 Masa kepesertaan
|
Bagi
hasil hangus 100 %
|
2
|
1/4
s.d 2/4 masa kepesertaan
|
Bagi
hasil hangus 75 %
|
3
|
2/4
s.d 3/4 masa kepesertaan
|
Bagi
hasil hangus 50 %
|
4
|
3/4
s.d sebelum masa kepesertaan berakhir
|
Bagi
hasil hangus 25 %
|
9.
Peserta yang tidak melakukan setoran
selama 6 bulan berturut-turut dinyatakan tidak aktif/batal/mengundurkan diri.
Saldo SIMAPAN (akumulasi setoran dan bagi hasilnya) akan dikembalikan sesuai
ketentuan penarikan sebelum masa kepesertaan berakhir.
10.
Jika peserta meninggal dunia,maka saldo
SIMAPAN akan
diberikan penuh kepada ahli warisnya yang sah.[48]
2.
Prosedur Pembukaan Rekening SIMAPAN
Sebagaimana pembukuan rekening tabungan maupun
simpanan yang lain, SIMAPAN juga mempunyai prosedur pembukaan rekening yang
sama pula, yakni:
a. Pembukaan
Rekening SIMAPAN perorangan
1) Mengisi
aplikasi pembukaan rekening, yang diisi sesuai identitas diri si pemohon dan
menandatangani specimen pada buku Tabungan dan blanko specimen.
2) Calon
peserta harus menyerahkan foto copy harus menyerahkan foto copy
KTP/SIM/Identitas lain
3) Foto copy kartu keluarga yang berfungsi
sebagai permohonan ahli waris yang akan menggantikan/menerima SIMAPAN
b. Pembukaan
Rekening SIMAPAN
untuklembaga/perusahaan/instansi
Dalam pembukaan rekening SIMAPAN untuk lembaga atau
perusahaan atau instansi dengan prosedur pembukaan rekening SIMAPAN
perorangan.Hanya saja yang membukakan rekening adalah pihak lembaga.Dan untuk
kelanjutan ketentuannya.BMT Marhamah belum mempunyai peraturan khusus, karena
selama ini produk SIMAPAN baru diminati perorangan.[49]
3.
Prosedur Penutupan dan Pencairan SIMAPAN
Dalam penutupan dan pencairan SIMAPAN, ada dua
kemungkinan :
a. penutupan
dan pencairan saat jatuh tempo. Adapun
prosedurnya adalah
1.
Mengisi slip penarikan ke kolom jumlah
tarikan
2.
Mengisi slip penutupan rekening dan
tanda tangan
3.
Menyerahkan buku tabungan
4.
Menunjukkan kartu identitas asli.
5.
Menyerahkan foto copy kartu identitas.
6.
Membayar biaya administrasi penutupan
rekening sebesar Rp 2.500,-
7.
Mendapatkan bagi hasil sesuai masa
kepesertaan habis, akan di lakukan secara tunai dalam tiga tahap selama 3 bulan
atau sesuai kesepakatan bersama.
b. Penutupan
dan pencairan sebelum masa kepesertaan habis.
Prosedur dari
penutupan dan pencairan sebelum masa kepesertaan habis sama dengan point
A. hanya saja ada perbedaan di penerimaan bagi hasil. Jika pada point A
bagi hasil penuh sesuai dengan jangka waktu masa kepesertaan, maka penutupan
dan pencairan sebelum masa kepesertaan habis, dikenakan ketentuan sebagai
berikut :
No
|
Waktu
penarikan
|
Sanksi
atau denda
|
1.
2
3
4
|
<
1/4 masa kepesertaan
1/4
s.d 2/4 masa kepesertaan
2/4
s.d 3/4 masa kepesertaan
3/4
s.d masa kepesertaan berakhir
|
Bagi
hasil hangus 100 %
Bagi
hasil hangus 75 %
Bagi
hasil hangus 50 %
Bagi
hasil hangus 25 %
|
c. Bila
penutupan dan pencairan di lakukan oleh ahli waris, maka adabeberapa tambahan
atau prosedur ketentuan yakni :
1)
Apabila peserta berhalangan datang, maka
harus ada surat kuasa dari si peserta yang di tulis dan di tanda tangani untuk
si peserta di atas meterai dan juga foto copy kartu keluarga.
2) Apabila
peserta sudah meninggal dunia, maka ahli waris harus menunjukkan surat kematian
dari kelurahan tempat tinggal peserta.
3) Membawa
foto copy identitas peserta dan juga ahli waris yang di tunjuk untuk melakukan
penutupan dan pencairan SIMAPAN.
B. Perhitungan
Bagi Hasil SIMAPAN di BMT Marhamah Purworejo
1.
Metode Bagi Hasil
Metode
bagi hasil di BMT Marhammah menggunakan metode revenue sharing (bagi
pendapatan), dimanapendapatan yang diterima BMT atas bagi hasil, margin jual
beli, danmargin sewa atas pembiayaan produktif yang diusahakan dibagikan
secaralangsung ke anggota penyimpan / nasabah tanpa dikurangi biayaoperasional.
Sedangkan dalam metode pengakuan pendapatan BMTMarhamah menggunakan metode Cash
Basis, dimana penerimaanpendapatan atau pengeluaran biaya ketika
benar-benar terjadi penerimaanatau pengeluaran uang tunai.[50]
2.
Perhitungan Bagi Hasil
Pada
produk simpanan anggota penabung mendapatkan keuntunganyang besarnya tergantung
kepada :
1). Besar kecilnya
saldo rata-rata simpanan
2). Besar kecilnya
saldo rata-rata seluruh simpanan yang ada
3). Besar kecilnya pendapatan yang
dicapai oleh BMT
4). Porsi bagi hasil
(nisbah) yang ditetapkan BMT.[51]
Dalam
pendistribusian bagi hasil kepada nasabah simpananmudharabah, BMT
Marhamah menetapkan waktu pendistribusian padaakhir bulan, alasannya adalah
untuk membuat keefektifan atasperhitungannya yang disesuaikan menurut tanggal
kalender yang berlaku di Indonesia.
Untuk
menentukan tingkat pembagian hasilnya, BMT akan menghitung setiap bulan atau
setiap periode tertentu sesuai dengan periode perhitungan pendapatan usaha.
Berapa pun tingkat pendapatan usaha, itulah yang kemudian didistribusikan
kepada para anggota atau nasabah.Oleh karenanya, nasabah perlu mengetahui
tingkat nisbah produk masing-masing. Nisbah merupakan porsi pembagian hasil
yang ditetapkan dalam akad atau perjanjian.[52]
1.
Contoh perhitungan distribusi bagi hasil
Di ketahui : Total SR Rp. 100.000.000 dan Total
pendapatan Rp. 3.000.000 dengan nisbah tersebut dibawah ini[53]:
No
|
Produk
|
Saldo Rata – rata
|
Pendapatan
|
Nisbah
|
Porsi
|
Indikasi
|
||
Anggota
|
BMT
|
Anggota
|
BMT
|
|||||
1
|
Simpanan Umat
|
20.000.000
|
600.000
|
22%
|
78%
|
132.000
|
468.000
|
0,66
|
2
|
Simpanan Ukhuwah
|
12.400.000
|
372.000
|
30%
|
70%
|
111.600
|
260.400
|
0,9
|
3
|
SIMAPAN 5 th
|
10.000.000
|
300.000
|
46%
|
54%
|
138.000
|
162.000
|
1,38
|
4
|
SIMAPAN 10 TH
|
5.500.000
|
165.000
|
53%
|
47%
|
87.450
|
77.550
|
1,59
|
5
|
SIMAPAN 20 TH
|
5.000.000
|
150.000
|
61%
|
39%
|
91.500
|
58.500
|
1,83
|
6
|
Simpanan Berjangka 3Bln
|
13.100.000
|
393.000
|
49%
|
51%
|
192.570
|
200.430
|
1,47
|
7
|
Simpanan Berjangka 6Bln
|
10.000.000
|
300.000
|
53%
|
47%
|
159.000
|
141.000
|
1,59
|
8
|
Simpanan Berjangka 12Bln
|
9.000.000
|
270.000
|
59%
|
41%
|
159.300
|
110.700
|
1,77
|
9
|
Pembiayaan Bank Syariah
|
15.000.000
|
450.000
|
66,5%
|
33,5%
|
299.250
|
150.750
|
1,99
|
|
Jumlah
|
100.000.000
|
3.000.000
|
|
|
1.370.670
|
1.629.330
|
|
Berdasarkan
data tabel diatas dapat
dijelaskan tahapan perhitungan bagi hasil diantaranya yaitu:
a) Tahapan Perhitungan Bagi hasil di BMT Marhammah
Disini penulis berusaha
meneliti sistem perhitungan pendapatan BMTMarhamah, yang dimana bisa ditentukan
berdasarkan perhitungan daripendapatan SIMAPAN. Dari total pendapatan
pembiayaan tersebutdapat dihitung besarnya pendapatan untuk produk SIMAPAN
adalahsebagai berikut:
1. Pendapatan
yang dibagihasilkan
Sebagai
contoh untuk perhitungan jenis simapan 5 tahun
Saldo rata-rata Simapan
5 tahun
---------------------------------------
X Total Pendapatan/hasil usaha
Total
saldo rata-rata Simpanan
10.000.000
---------------------------------------X 3.000.000 = 300.000
100.000.000
2. Porsi
Pendapatan
Merupakan
pendapatan dari dana yang disimpan di BMTMarhamah yang dibagi berdasarkan
nisbah masing-masing simpanan. Dari data tersebut diatas dapat dihitung dengan
cara sebagai berikut:
=
Nisbah
Anggota X Pendapatan dibagihasilkan
46%
X 300.000 = 138.000
3. Expected
Return (ER) atau Nilai Setara
Pendapatan
Nasabah/Anggota
= ----------------------------------------
X 100
Saldo rata-rata harian simpanan
165.0000
---------------------------------------
X 100 = 1.38
%
10.000.000
b) perhitungan
bagi hasil kepada nasabah simapan individual
Adapun studi kasus penulis ambilkan dari data rekening
koran salah satu peserta SIMAPAN BMT Marhamah, sebagai berikut:
No
|
Tgl
|
Sandi
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
|
11/01/14
31/01/14
01/02/14
04/02/14
28/02/14
01/03/14
31/03/14
01/04/14
01/04/14
30/04/14
01/05/14
06/05/14
31/05/14
01/06/14
01/06/14
30/06/14
01/07/14
01/07/14
31/07/14
01/08/14
01/08/14
31/08/14
01/09/14
03/09/14
30/09/14
01/10/14
04/10/14
31/10/14
01/11/14
01/11/14
30/11/14
01/12/14
01/01/15
31/01/15
|
01
03
00
01
03
00
03
00
01
03
00
01
03
00
05
03
00
05
03
00
05
03
00
05
03
00
05
03
00
05
03
00
05
03
|
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
|
50.000
335
0
50.000
925
0
974
0
100.000
1.992
0
50.000
2.496
0
50.000
3.214
0
50.000
3.729
0
50.000
4.287
0
50.000
4.809
0
50.000
5.333
0
50.000
5.876
0
50.000
6.342
|
50.000
50.335
50.335
100.335
101.260
101.260
102.234
102.234
202.234
204.226
204.226
254.226
256.722
256.722
306.722
309.936
309.936
359.936
363.665
363.665
413.665
417.952
417.952
467.952
472.761
472.761
522.761
528.094
528.094
578.094
583.970
583.970
633.970
640.312[54]
|
Dari tabel di atas, cara
perhitungan bagi hasilnya adalah:
Untuk bulan Januari: Hasil setara yang diperoleh
adalah 1,005%
Saldo awal
11/01/14 Rp. 50.000,- Lamanya
dana mengendap 20 hari
ð Rp.
50.000,- x 1,005% x 20/30 = Rp 335
Untuk bulan
Februari: Hasil setara yang
di peroleh adalah 0,9755%
Saldo 01/02/14 Rp.
50.335,- Lama dana mengendap 3 hari
Saldo 04/02/14 Rp. 100.335,- Lama
dana mengendap 24 hari
ð (3
x 50.335) + (24 x 100.335) x 0,9755 % = Rp 925,-
28-1
Begitu pula untuk penghitungan bulan-bulan
berikutnya.
C. Analisis Produk Simpanan Masa Depan (
SIMAPAN ) di BMT Marhamah
Berdasarkan
penelitian yang telah dilakukan di BMT Marhamah Purworejo mengenai studi analisis terhadap
produk simpanan masa depan (simapan), maka dapat diketahui analisis
pembahasan dari tema tersebut, diantaranya tentang :
a. Analisis
terhadap pelaksanaan produk SIMAPAN
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Keuangan
Syari’ah, BMT Marhamah menawarkan produk
funding dan juga produk lending. Dan tentunya agar
produk-produk yang ditawarkan dapat diterima bahkan diminati masyarakat Purworejo pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. BMT harus mampu bersaing dengan BMT – BMT lain yang
ada di Purworejo.
Salah satu contoh produk funding di BMT Marhamah yang banyak mendapat respons
dari masyarakat adalah SIMPANAN MASA DEPAN (SIMAPAN). SIMAPAN didesain guna
mereka yang ingin mempersiapkan kebutuhan hari tua, dan juga bagi lembaga
lembaga/perusahaan yang ingin memberikan pesangon pada karyawannya,bisa
memanfaatkan SIMAPAN atau pun perorangan yang ingin menyiapkan dana/kebutuhan
pendidikan anak, biaya haji atau umrah dan lain-lain.
Dari segi akad, produk SIMAPAN menggunakan akad Mudharabah. Menurut teori pengertian Mudaharabah adalah
akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan
seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha
secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan. Dan dalam pelaksanaannya
produk simapan telah sesuai dengan teori akad Mudharabah, karena Simapan
itu sendiri merupakan simpanan masa depan yang dilakukan antara BMT dengan
anggota dengan pengambilan nya tidak bisa di ambil sewaktu waktu dan mempunyai
jangka waktu tertentu. Karena nasabah merupakan shahibul maal dan BMT Marhamah
sebagai Mudharib dimana dana yang dititipkan oleh nasabah dapat dimanfaatkan
oleh BMT marhamah untuk dikelola dan didistribusikan ke dalam produk
pembiayaan. Sehingga BMT mendapatkan keuntungan dari produk pembiayaan tersebut yang bisa dibagi hasilkan
kepada nasabah sesuai nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
Metode bagi hasil
yang dipakai oleh BMT Marhamah adalah metode revenue sharing (bagi
pendapatan), dan sudah sesuai dengan teori yang ada dimana pendapatan yang digunakan untuk penghitungan distribusi
bagi hasil adalah pendapatan kotor, pendapatan BMT berasal dari pembiayaan dan
penempatan dana pada Lembaga Keuangan Syariah lain yang dibagikan secara
langsung ke nasabah tanpa dikurangi biaya operasional.
Hal
ini dikarenakan dalam revenue sharing ke dua pihak (shahibul maal dan
mudharib) akan selalu mendapatkan bagi hasil, karena bagi hasil dihitung
dari pendapatan pengelola dana. Sepanjang pengelola dana memperoleh pendapatan
maka pemilik dana (shahibul maal) akan mendapatkan
distribusi bagi hasil.
b.
Analisis SWOT
1. Strenght
adalah
suatu hal yang sangat baik dan sangat dikuasai oleh perusahaan atau juga
disebut sebuah atribut yang dapat meningkatkan daya saing perusahaan. Adapun
keunggulan dari SIMAPAN BMT Marhamah adalah :
a. Produk
SIMAPAN merupakan salah satu produk dengan syarat tingkat investasi yang
tertinggi, yang dimana sangat memudahkan semua aspek masyarakat untuk menjadi
angota nasabah didalamnya dikarenakan jumlah biaya investasi yang relatif kecil
setiap bulannya.
b. Nisbah
bagi hasil yang cukup tinggi.
c. Membantu
perencanaan program investasi nasabah.
2. Weekness
adalah
suatu hal yang menjadi kekurangan dan kurang baik ketika dikerjakan oleh
perusahaan / sebuah kondisi yang tidak menguntungkan
posisi perusahaan didalam pasar. Adapun kekurangannya adalah jangka waktu dalam
produk SIMAPAN tersebut cenderung cukup lama, yakni 5 s/d 30 thn. Tentunya hal
tersebut sangatlah kurang efisien. Apabila suatu ketika nasabah tersebut
melakukan jumlah penarikan dana dari tabungan SIMAPAN itu sebelum jatuh tempo
seperti yang sudah disepakati, maka bisa dipastikan jumlah nominal bagi
hasilnya cenderung lebih kecil.
3. Opportunity
adalah
faktor yang besar dan utama untuk dipertimbangkan dalam membentuk strategi
perusahaan untuk mengevakuasi kesempatan/peluang yang ada didalam pasar dan
meningkatkan daya pikat masing-masing kesempatan. Berikut peluang yang dimiliki
BMT Marhamah untuk produk SIMAPAN adalah produk SIMAPAN tersebut masih menjadi satu-satunya produk yang ada di area Purworejo, tentunya ketidakadaan competitor
dalam hal ini sangatlah membuat produk ini ekslusif, terlebih tidak
adanya BMT lain di wonosobo yang mencoba untuk menyambut pasar produk tersebut.
4. Threats
adalah
faktor dari lingkungan eksternal perusahaan yang dapat menganggu profitabilitas dan
kesejahteraan perusahaan. Tugas perusahaan adalah untuk mengidentifikasikan
ancaman dan tindakan yang ada kemudian mengevaluasi strategi tindakan apa yang
bisa diambil untuk mentralkan atraupun mengurangi dampak dari ancaman tersebut.
Dengan banyaknya BMT lain yang berdiri di Purworejo menjadikan BMT - BMT
atau LKS disekitar Purworejo
membuka persaingan dengan menawarkan produk deposito / simpanan
berjangka yang profitnya cenderung lebih besar dengan jangka waktu yang relatif
lebih singkat, sehingga bisa mempengaruhi opsi masyarakat untuk menentukan jenis investasi yang tepat.
BAB
V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas, penulis dapat
menyimpulkan mengenai analisis terhadap pelaksanaan produk simpanan pendidikan
di BMT Marhamah Wonosobo sebagai berikut :
1. Prosedur pelaksanaan produk simpanan masa depan
(SIMAPAN) di BMT Marhamah cabang Purworejo yaitu diberlakukannya peraturan
dan ketentuan umum simpanan masa depan (Simapan) bahwa peserta adalah perorangan atau
lembaga / perusahaan yang memenuhi syarat kepesertaan. Adapun syaratnya yaitu peserta harus
menyerahkan foto copy KTP / SIM / identitas lainnya dan foto copy kartu
keluarga, masa
kepesertaan (jangka waktu) minimal 5 tahun, setoran simpanan minimal Rp. 20.000 /
bulan, akumulasi setoran dan bagi hasil simpanan di catat
dalam buku simpanan atas nama peserta, terhadap
pengelolaan dana SIMAPAN, BMT Marhamah tidak memungut biaya apa pun kecuali
yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan pemerintah, penarikan dana setelah masa kepesertaan
berakhir, dapat dilakukan secara tunai dalam tiga tahap selama 3 bulan atau
sesuai dengan kesepakatan bersama,
peserta
yang tidak melakukan setoran selama 6 bulan berturut-turut dinyatakan tidak
aktif/batal/mengundurkan diri saldo
SIMAPAN (akumulasi setoran dan bagi hasilnya) akan dikembalikan sesuai
ketentuan penarikan sebelum masa kepesertaan berakhir, dan jika peserta meninggal duniamaka
saldo SIMAPAN
akan diberikan penuh kepada ahli warisnya yang sah.
2. Analisis terhadap produk SIMAPAN di BMT Marhamah cabang
Purworejo, dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Keuangan
Syari’ah, BMT Marhamah menawarkan produk
funding dan juga produk lending. Dan tentunya agar
produk-produk yang ditawarkan dapat diterima bahkan diminati masyarakat Purworejo pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. BMT harus mampu bersaing dengan BMT – BMT lain yang
ada di Purworejo. Metode
bagi hasil yang dipakai oleh BMT Marhamah adalah metode revenue sharing (bagi
pendapatan), dan sudah sesuai dengan teori yang ada dimana pendapatan yang digunakan untuk penghitungan distribusi
bagi hasil adalah pendapatan kotor, pendapatan BMT berasal dari pembiayaan dan
penempatan dana pada Lembaga Keuangan Syariah lain yang dibagikan secara
langsung ke nasabah tanpa dikurangi biaya operasional. Hal
ini dikarenakan dalam revenue sharing ke dua pihak (shahibul maal dan
mudharib) akan selalu mendapatkan bagi hasil, karena bagi hasil dihitung
dari pendapatan pengelola dana. Sepanjang pengelola dana memperoleh pendapatan
maka pemilik dana (shahibul maal) akanmendapatkan distribusi bagi hasil.
B. SARAN
– SARAN
Sesuai dengan judul Tugas Akhir (TA) dan berdasarkan
penelitian yang dilakukan, maka penulis menyampaikan saran sebagai berikut:
a. Sebagai Lembaga Keuangan Syariah, BMT Marhamah hendaknya melakukan
sosialisai secara continue kepada masyarakat untuk mengenalkan produk
dan operasionalnya yang sesuai dengan syari’ah.
b.
Membekali
karyawan dengan diikutkan seminar-seminar tentang perbankan syari’ah sehingga
memiliki SDM yang memiliki latar belakang disiplin keilmuan bidang perbankan
syari'ah.
c.
Mampu
meyakinkan masyarakat, bahwa BMT Marhamah akan tetap eksis sampai
generasi-generasi kemudian, sehingga peserta SIMAPAN tidak ragu untuk menyimpan
dananya lebih lama lagi di BMT Marhamah. Dan juga produk SIMAPAN akan lebih
banyak pesertanya baik individu dan juga lembaga / perusahaan.
d.
Memperbanyak
kantor cabang lagi, sehingga Masyarakat lebih mempercayai bahwa BMT Marhamah semakin
berkembang.
C. PENUTUP
Dengan segala
kerendahan hati penulis mengucapkan rasa syukur alhamdulillah yang tiada
terhingga penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat, taufik serta
hidayah-nya penulis dapat menyelesaikan Tugas Akhir ini, meskipun dalam bentuk
yang sederhana.
Penulis menyadari
bahwa Tugas Akhir ini masih jauh dari kesempurnaan, semoga kekurangan tersebut
bisa menjadi cambuk semangat bagi penulis agar lebih baik lagi. Oleh
karena itu, penulis mengharapkan koreksi demi perbaikan dan penyempurnaan Tugas
Akhir ini.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan Tugas Akhir
ini, dan berharap semoga Tugas Akhir ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan
umumnya bagi para pembaca, serta semoga mendapat ridho dari Allah SWT. Aamiin
ya robbal’alamin.

DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini
:
Nama : Setia
Annisa
Nim : 132503049
Prodi : D3
Perbankan Syari’ah
Fakultas : Fakultas
Ekonomi Dan Bisnis Islam
Alamat : Ds.Sukodono Rt.02/Rw.II, Bonang - Demak
E-Mail : setia_annisa@yahoo.com
No.HP : 089502696111
Menerangkan dengan sesungguhnya
PENDIDIKAN
FORMAL
1.
Tamatan SDN SUKODONO 1
TAHUN 2005/2006 Berijazah
2. Tamatan SMP
N 3 COMAL
TAHUN 2008/2009 Berijazah
3.
Tamatan SMA N 3 DEMAK
TAHUN 2011/2012 Berijazah
Demikianlah
daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenarnya.
Semarang, Juni
2016
Saya
yang bersangkutan,
Setia Annisa
[1]Drs. Ismail, MBA., Ak., Perbankan Syariah, Jakarta : Kencana,
2011, h. 31
[2] Dr. Amir Machmud, Bank Syariah teori
kebijakan dan studi empiris, Jakarta : Erlangga, 2010, h. 55
[5]http://kajianpustaka.com/2014/02/baitul-maal-wat-tamwil-bmt.html/ diakses pada tanggal 12 Maret 2016, pukul
21.11 WIB
[6]Tim Perhimpunan BMT Indonesia, Pedoman Akad Syari’ah, Jakarta :
Perhimpunan BMT Indonesia, 2014, h. vi
[7] Nur S. Buchori, Koperasi syariah teori
dan praktik , Jakarta : Aufa Media , 2012,
h. 4
[8]Brosur KJKS BMT Marhamah
[9] Dr.Ir.H.Masyhuri Mahfudz,M.P , Metode Penelitian Ekonomi, Jawa Timur :
Genuis Media , 2014, h. 42
[11] V.Wiratna Sujarweni, Metode Penelitian
, Yogyakarta : Pustaka Baru , 2014, h. 74
[15] Saifuddin Anwar, Metode Penelitian,
Yogyakarta: PT. Pustaka Pelajar 2001, h. 126
[16]http://adifirman.wordpress.com/2011/02/28/penghimpunan-dana/, diakses pada tanggal 09 Juni 2016, pukul 13.45 WIB
[17] Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis
fiqih dan keuangan, Jakarta : PT Rajagrafindo
Persada, 2010, h. 107
[18]Wiroso,
SE, MBA.Penghimpun Dana Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah (Jakarta: PT Grasindo,
anggota Ikapi. 2005) h. 19
[19]Ibid, h. 109
[20]
Qamarul Huda,M.Ag, Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Teras : 2011, h. 111
[21]
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), Ed.1, Cet
ke-6, h. 135
[23]
Drs. Ismail, MBA.,Ak, Perbankan Syariah, Jakarta:
Kencana Prenadamedia Group, 2011, h.
84
[24] Wiroso,SE.,M.B.A, Penghimpunan dana dan
distribusi Bagi Hasil Usaha Bank syariah, Jakarta : PT Grasindo, 2005, h. 49
[25]
Syafi’i Antonio,Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema
Insani, 2001, h. 97
[26]Ibid, h. 51
[27]Karim,
S.E., MBA., M.A.G.P, Bank, ..., h. 213
[28]Ibid, h, 205
[29]http://al-badar.net/pengertian-hukum-rukun-dan-syarat-mudharabah/,
diakses pada tanggal 27 Maret 2016, pukul 13.45 WIB
[30]
Gadjah Mada University Press, Perbankan
Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009, hlm
95
[31]Ibid, hlm 96
[33]
Drs. Ismail, MBA.,Ak, Perbankan, ...,
h. 23
[34]Antonio,
Bank, ..., h.139
[35]Profil BMT Marhamah, h. 1
[36]Modul Orientasi Managemen Trainee, h. 3
[37] Profil BMT Marhamah, h. 2
[40]Modul Orientasi Managemen Trainee, h. 8
[45]Modul Orientasi Managemen Trainee, h. 17
[47]Profil BMT Marhamah, h. 18
[48]
Peraturan dan Ketentuan Umum SIMAPAN BMT Marhamah
[49]
SOP BMT Marhamah, h. 19
[51]Ibid
[52] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Mal
wat Tamwil, Yogyakarta: UII Press, 2004, h. 120
[53] Modul Orientasi Management Traine BMT
Marhamah
[54]
Data dari rekening koran Bpk. Pudjo Santoso peserta SIMAPAN 5 tahun di BMT
Marhamah
No comments:
Post a Comment