Friday, March 6, 2015

LAPORAN HASIL OBSERVASI PRAKTEK BAGI HASIL CV. DANNIS COLLECTION

LAPORAN HASIL OBSERVASI PRAKTEK BAGI HASIL




LAPORAN HASIL OBSERVASI
PRAKTEK BAGI HASIL CV. DANNIS COLLECTION
Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah: Kewirausahaan Syari’ah
Dosen Pengampu: Choirul Huda
Diajukan untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester III Pada mata kuliah Kewirausahaan
Disusun Oleh :
SETIA ANNISA
(132503049)
PERBANKAN SYARI’AH B3
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2014

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam. Shalawat bertangkaikan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda kita Nabi besar Muhammad SAW. Keluarganya,sahabatnya,serta para pengikutnya hingga akhir zaman (Amin ya rabbal ‘alamin). Penulis bersyukur kepada Allah SWT yang telahmemberikan taufik serta hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun masih banyak kekurangnnya Penulis menyadari bahwa didalam makalah ini tentunya masihterdapat kekurangan. Seiring dengan perjalanan penulis pun terus berusaha untuk dapat menyempurnakan makalah ini dengan baik.



Semarang, 21 Desember 2014
Penyusun









BAB I
PENDAHULUAN

A.                 Latar Belakang
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat maka diperlukan peran serta para pelaku ekonomi atau para pengusaha sesuai dengan bidangnya masing-masing.Demikian juga, dorongan danmotivasi baik dari pemerintah maupun masyarakat terhadap pengusaha terutama usaha kecil dan menengah demi meningkatkan kesejahteraan keluarga khususnya dan ekonomi masyarakat pada umumnya.Maka dari itu penulis mencoba melakukan observasi lapangan atau langsung bertemu dengan salah satu pengusaha kecil yang menurut penulis dianggap
sukses sehingga penulis melakukan wawancara untuk mengetahui sejauh mana usaha dan upaya peningkatan ekonomi keluarganya dan bagaimana peran serta masyarakat di lingkungan atau wilayah setempat.
B.                 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan pada laporan hasil observasi wawancara ini, sebagai berikut:
Bab I. Pendahuluan meliputi A. Latar Belakang Masalah B. Sistematika Penulisan C. Tujuan Penulisan Observasi.D.Waktu dan tempat wawancara
Bab II. Landasan Teori meliputi A. Bagi Hasil dalam Islam B.Perlunya bagi Hasil C.Keunggulan dan Kelemahan Bagi Hasil
Bab III. Meliputi Laporan Hasil Observasi Praktek Bagi Hasil di masyarakat A.Rimgkasan Wawancara 1.Contoh Kasus 2.Manfaat yang diperoleh para mitra dan Owner 3.Problematika yang dihadapi
Bab IV. Kesimpulan, Saran

C.                 Tujuan Penulisan dan Observasi
Tujuan penulisan dan obserasi ini adalah
1. Untuk memenui tugas UAS yang diberikan oleh dosen pada mata kuliah kewirausahaan semester III Prodi Perbankan Syariah di UIN Walisongo Semarang Tahun Ajaran 2014-2015
2. Untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan dibidang kewirausahaan
3. Ingin mengetahui sejauh mana usaha peningkatan ekonomi masyarakat terutuma pengusaha kecil dan menengah.

D.                 Waktu dan Tempat Wawancara
Hari                    : Sabtu
Tanggal              : 20 Desember 2014
Waktu                : 16.00 WIB s/d Selesai
Tempat               : Rumah Pemilik Usaha







BAB II
LANDASAN TEORI

A.                 Bagi Hasil Dalam Islam

Perbedaan antara sistem ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat islam dihalalkan untuk dilakukan.
Pada dasarnya, setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak mengacu pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)menyatakan:
Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
Makna dari ketentuan tersebut adalah asas kebebasan berkontrak, asas kebebasan kontrak tersebut mengandung pengertian bahwa para pihak pihak boleh menentukan hal-hal yang hendak disepakati di antara para pihak, dengan pembatasan terhadap ketentuan publik yang berlaku. Misalnya, para pihak tidak dapat membuat kesepakatan bahwa dalam perjanjian kerja sama tersebut, para pihak tidak memberlakukan perhitungan pajak terhadap bagi hasil yang diterimanya. Hal ini tidak diperbolehkan karena hukum perpajakan merupakan ketentuan publik yang tidak dapat dikesampingkan.
Di samping itu, dalam membuat sebuah perjanjian, harus tetap tunduk pada syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan: 
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.    Kecakapan hal tertentu;
3.    Suatu hal tertentu; dan
4.    Suatu sebab yang halal.
Pengertian mudharabah dalam konsep pembiayaan Mudharabah pada Lembaga Keuangan Syari’ah dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI No. 07/DSN-MUI/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) (“Fatwa MUI 07/2000”), yakni pembiayaan yang disalurkan Lembaga Keuangan Syariah (“LKS”) kepada pihak lain untuk usaha yang produktif, LKS bertindak sebagai ShaahibulMaal (pemberi dana) dan Pengusaha sebagai Mudharib (Pengelola Usaha).
Pengertian Mudharabah yang dikutip dari buku Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dengan judul Akad Syariah, yaitu:
“pengertian Mudharabah secara umum adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanaman modal dan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkah nisbah (keuntungan).”
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa mudharabah adalah perjanjian kerja sama untuk melakukan suatu usaha diantara pemilik modal dengan seseorang yang memiliki keahlian untuk mengelola usaha yang tidak memiliki modal, dan pembagian keuntungannya dibagi dengan perhitungan bagi hasil yang ditentukan para pihaknya (nisbah).
Adapun terkait perjanjian bagi hasil (Mudharabah) dalam hukum Indonesia, pengaturan tersebut hanya tercantum pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”). Mudharabah dalam UU 10/1998 hanya menjadi bagian dari prinsip syariah yang diterapkan pada pembiayaan. Prinsip syariah itu sendiri berdasarkan UU 10/1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
Secara khusus pengaturan tentang perjanjian bagi hasil adalah hukum Islam. Namun, untuk melihat gambaran mengenai ketentuan Mudharabah dapat juga dilihat pada Fatwa MUI 07/2000, yang secara khusus harus diperhatikan, prinsip mudharabah sebenarnya merupakan profit-loss sharing bukan hanya sekedar profit sharing. Artinya, risiko kerugian juga tetap ada bagi pemodal. Namun, hanya sebesar modal yang ditanamkannya. Sedangkan, pengelola usaha akan bertanggung jawab terhadap usaha tersebut sepenuhnya.

B.                 Perlunya Bagi Hasil

Istilah atau definisi kerjasama usaha atau juga disebut dengan syirkah yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mengadakan usaha guna mendapatkan keuntungan bersama. Keuntungan ini dibagi diantara mereka berdasarkan ketentuan yang telah disepakati.
Kerjasama ini sangat penting dalam kehidupan manusia, yang dapat menimbulkan rasa setia kawan, sehingga mereka saling membantu dan tolong- menolong (ta’awun) mencari rezeki yang halal serta mewujudkan kesejahteraan hidup mereka.
Sedang tolong menolong adalah keharusan utama yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Firman Allah S.W.T dalam Q.S Al-Maidah: 2
 “… dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Q.S Al-Maidah: 2)
Manusia didalam dunia ini tidak mungkin dapat hidup sendiri-sendiri dalam mencukupi keperluannya masing-masing, sehingga mereka memerlukan kerjasama, baik dalam bidang perdagangan maupun pertanian. Sebab ada orang yang mempunyai modal, tapi tidak mempunyai kemapuan dan tenaga menjalankan modal tersebut. Dan sebaliknya ada yang mempunyai kemampuan dan tenaga namun tidak mempunyai modal. Atau mereka hanya mempunyai modal kecil dan apabila digabungkan akan menjadi modal besar tentu akan mengahasil keuntungan yang besar juga.

C.                 Kelebihan dan Kekurangan Bagi Hasil 

Kelebihan melakukan kerjasama bagi hasil dari sudut pandang investor atau bagi pemilik modal adalah, pengelolaan usaha dilakukan seutuhnya oleh pengelola usaha, dan pemilik modal hanya sebagai pengawas dan melakukan pembinaan tanpa terjun langsung. Hal ini sudah pasti menjadi kelebihan bagi pemilik modal, karena pemilik modal tanpa harus bekerja akan mendapatkan passive income
Pada sisi lain, kami menilai bukan sebagai kekurangan namun merupakan karakter dari Perjanjian Kerja sama Bagi Hasil. Yaitumaju mundurnya usaha tersebut sangat bergantung pada iktikad baik dan keahlian dari Pengelola Usaha. Hal ini karena seluruh kendali dan supervisi pekerjaan berada di bawah pengelola usaha. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik modal untuk dapat mengetahui karakter, latar belakang pengelola usaha, dan juga bisnis yang akan dijalankan. 
Untuk memitigasi risiko bagi Investor selaku pemilik modal, umumnya dalam perjanjian Kerjasama Bagi hasil, disisipkan klausul yang menyatakan Pengelola selalu memberikan laporan kerja dan laporan keuangan kepada pemilik modal secara rutin. Sehingga, pemodal dapat mengetahui perkembangan usahanya.  

















BAB III
LAPORAN HASIL OBSERVASI PRAKTEK BAGI HASIL
DI MASYARAKAT

Praktek Bagi Hasil di masyarakat yang telah diobservasi yaitu usaha dalam bentuk CV yang jenis badan usaha Industri.

A.                 Ringkasan Wawancara
Usaha bidang industri merupakan jenis usaha yang mengelola bahan mentah menjadi bahan jadi, bahan mentah menjadi bahan setengah jadi, dan bahan setengah jadi menjadi bahan jadi.
Dalam praktek bagi hasil pada kasus yang didapat  yaitu pada sebuah industri sedang, bahwa bagi hasil yang berlaku diantaranya untuk pemilik modal yang sekaligus pemilik usaha dan untuk para karyawan yang dimiliki.

1.                   Contoh Kasus

Nama pemilik usaha                   :           Muswadi
Lahir                                          :           Demak, 25-November-1963
Alamat                           :           Ds.Karangsari, Kec.Karang Tengah, Demak
No.Telp                          :           -


Nama Usaha                              :           CV. DANNIS COLLECTION
Mitra Usaha       :           Agen , dan para penjual produk sejenis yang membutuhkan supply dari produk yang diproduksi oleh CV. Dannis Collection

Adapun berdirinya usaha ini sejak tahun 2001 yang diawali Dimulai dengan membeli potongan sisa-sisa kain dan kemudian didaur ulang untuk dibuat kaos tangan. Kaos tangan tersebut dijual di toko yang sudah dimiliki beliau yang berada di depan rumahnya. Dengan ketekunan, kegigihan, keuletan dan selalu optimis serta kesabaran dalam menjalankan usahanya, seiring berjalannya waktu, usaha tersebut mulai meningkat hasil penjualan dan pada akhirnya mulai untuk di distribusikan ke pasar dan kios-kios penjual helm dan kaos tangan. Omset dari tahun ke tahun meningkat, sehingga si pemilik usaha tersebut menginovasi dengan menambah produk-produk penjualannya. Dari kaos tangan, ditambah dengan membuat kaos seragam olahraga, masker (penutup hidung), rompi protector,dan tas mantol. Harga yang dibandrol bermacam-macam sesuai motif dan ukuran produk. Untuk kaos tangan dengan ukuran sedang Rp.8000 dan ukuran besar Rp.10000 s/d Rp.15000. untuk kaos seragam olahraga Rp.35000 s/d Rp.65000 tergantung pemesanan dengan sablon atau bordir. Untuk harga masker Rp.4000 s/d Rp.10000 . untuk rompi protector dibandrol Rp.35000 s/d Rp.55000 . dan untuk tas mantol Rp.30000.
   Pemasaran produksi saat ini didistribusikan ke berbagai kota dari kota Demak sampai di luar kota Demak, yaitu di Semarang, Kudus, Pati, Cepu, Salatiga, Kendal, Batang, Pekalongan sampai ke Pemalang.
Omset penghasilan produksi yang diperoleh setiap bulannya mencapai sebesar: ± 30 juta. Dan profit keuntungan yang diperoleh sebesar 10 juta.
   Saat ini Pak Muswadi sudah memiliki karyawan sejumlah 21 karyawan, diantaranya : 15 orang (sewing), 2 orang (cuting), 2 (kelper), 2 (marketing)





  
2.                   Hasil atau manfaat yang diperoleh

oManfaat bagi mitra dan owner :
1.                        Mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan
2.                        Memasarkan dengan via marketing mendistribusikan ke toko-toko
3.                        Agen merubah harga dari harga yang dipatok supplier
4.                        Para penjual bisa mengambil margin lebih besar

3.                   Problematika

   Ketika lambatnya pemasokan bahan mentah menjadi penghambat jalannya usaha tersebut. Dan hal tersebut akan menurunkan omset perbulan. Dampaknya para mitra tidak mendapatkan profit sesuai yang diinginkan. Dan upah karyawan tersendat.













BAB III
PENUTUP

A.                 Kesimpulan

Dari hasil laporan observasi yang saya dapatkan bahwa dari ketekunan, kegigihan seseorang serta kesabaran, dapat menghasilkan apa yang ia inginkan sesuai dalam mahfudzot “man jadda wa jada” barangsiapa yang bersungguh-sungguh maka dapatlah ia. Merintis usaha itu tidak harus dengan modal besar melainkan dengankesungguhan dan pengelolaan dengan benar tidak juga berpendidikan tinggi tetapi dengan kemauan keras, serta situasi dan keadaanlah yang membuat seseorang harus mengambil keputusan dan bertindak. Tetapi, akan lebih sempurna seseorang dengan keinginan yang kuat disertai ilmu, dan pengalaman yang cukup akan sangat mendukung untuk usaha yang lebi baik dan lebih maju.

B. Saran
Kepada siapapun yang ingin membuka usaha jangan merasa pesimis dengan modal yang kecil mulailah dari modal yang kecil dan kemauan yang keras serta bermunajat kepada Allah.Kritik dan saran yang mendukung serta membangun penulis harapkan untukperbaikan penulisan ini.


No comments:

Post a Comment