LAPORAN HASIL OBSERVASI PRAKTEK BAGI HASIL
LAPORAN HASIL OBSERVASI
PRAKTEK
BAGI HASIL CV. DANNIS COLLECTION
Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah: Kewirausahaan Syari’ah
Dosen Pengampu: Choirul Huda

Diajukan untuk
memenuhi tugas Ujian Akhir Semester III Pada mata kuliah Kewirausahaan
Disusun Oleh :
SETIA ANNISA
(132503049)
PERBANKAN SYARI’AH B3
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2014
KATA PENGANTAR
Segala puji
bagi Allah, Tuhan Semesta Alam.
Shalawat bertangkaikan salam
semoga tetap tercurahkan kepada baginda
kita Nabi besar Muhammad SAW.
Keluarganya,sahabatnya,serta para
pengikutnya hingga akhir zaman (Amin
ya rabbal ‘alamin). Penulis bersyukur
kepada Allah SWT yang telahmemberikan taufik serta hidayahnya sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah
ini, walaupun masih banyak kekurangnnya Penulis
menyadari bahwa didalam makalah
ini tentunya masihterdapat kekurangan. Seiring
dengan perjalanan
penulis pun terus berusaha untuk
dapat menyempurnakan makalah ini
dengan baik.
Semarang, 21
Desember 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi
masyarakat maka diperlukan peran serta para pelaku ekonomi atau para pengusaha
sesuai dengan bidangnya masing-masing.Demikian juga, dorongan danmotivasi baik
dari pemerintah maupun masyarakat terhadap pengusaha terutama usaha kecil dan
menengah demi meningkatkan kesejahteraan keluarga khususnya dan ekonomi
masyarakat pada umumnya.Maka dari itu penulis mencoba melakukan observasi lapangan
atau langsung bertemu dengan salah satu pengusaha kecil yang menurut penulis
dianggap
sukses sehingga penulis melakukan wawancara
untuk mengetahui sejauh mana
usaha dan upaya peningkatan ekonomi
keluarganya dan bagaimana peran
serta masyarakat di lingkungan atau
wilayah setempat.
B.
Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan pada laporan hasil
observasi wawancara ini, sebagai berikut:
Bab I. Pendahuluan meliputi A. Latar Belakang
Masalah B. Sistematika Penulisan
C. Tujuan Penulisan Observasi.D.Waktu
dan tempat wawancara
Bab II. Landasan Teori meliputi A. Bagi Hasil dalam Islam B.Perlunya bagi Hasil
C.Keunggulan dan Kelemahan Bagi Hasil
Bab III. Meliputi
Laporan Hasil Observasi Praktek Bagi Hasil di masyarakat A.Rimgkasan
Wawancara 1.Contoh Kasus 2.Manfaat yang diperoleh para mitra dan Owner 3.Problematika
yang dihadapi
Bab IV. Kesimpulan,
Saran
C.
Tujuan Penulisan dan Observasi
Tujuan penulisan dan obserasi ini adalah
1. Untuk memenui tugas UAS
yang diberikan oleh
dosen pada mata kuliah
kewirausahaan semester III Prodi Perbankan Syariah di UIN Walisongo Semarang Tahun Ajaran
2014-2015
2. Untuk menambah wawasan ilmu
pengetahuan dibidang kewirausahaan
3. Ingin mengetahui sejauh mana
usaha peningkatan ekonomi
masyarakat terutuma
pengusaha kecil dan menengah.
D.
Waktu dan Tempat Wawancara
Hari : Sabtu
Tanggal : 20 Desember 2014
Waktu : 16.00 WIB s/d
Selesai
Tempat : Rumah Pemilik Usaha
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Bagi Hasil Dalam Islam
Perbedaan antara sistem
ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada penerapan
bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh
syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak
diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat
islam dihalalkan untuk dilakukan.
Pada dasarnya, setiap
perjanjian yang dibuat oleh para pihak mengacu pada asas kebebasan berkontrak
sebagaimana Pasal 1338 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)menyatakan:
“Semua Perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Makna dari ketentuan tersebut adalah asas
kebebasan berkontrak, asas kebebasan kontrak tersebut mengandung pengertian
bahwa para pihak pihak boleh menentukan hal-hal yang hendak disepakati di
antara para pihak, dengan pembatasan terhadap ketentuan publik yang berlaku.
Misalnya, para pihak tidak dapat membuat kesepakatan bahwa dalam perjanjian
kerja sama tersebut, para pihak tidak memberlakukan perhitungan pajak
terhadap bagi hasil yang diterimanya. Hal ini tidak diperbolehkan karena hukum
perpajakan merupakan ketentuan publik yang tidak dapat dikesampingkan.
Di samping itu, dalam membuat sebuah perjanjian, harus tetap
tunduk pada syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yang
menyatakan:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat
syarat:. Sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan hal
tertentu;
3. Suatu hal tertentu;
dan
4. Suatu sebab yang
halal.
Pengertian mudharabah dalam konsep pembiayaan
Mudharabah pada Lembaga Keuangan Syari’ah dalam Fatwa Dewan Syari’ah
Nasional MUI No. 07/DSN-MUI/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
(“Fatwa MUI 07/2000”), yakni pembiayaan yang disalurkan Lembaga Keuangan
Syariah (“LKS”) kepada pihak lain untuk usaha yang produktif, LKS
bertindak sebagai ShaahibulMaal (pemberi dana) dan Pengusaha
sebagai Mudharib (Pengelola Usaha).
Pengertian Mudharabah yang
dikutip dari buku Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dengan
judul Akad Syariah, yaitu:
“pengertian Mudharabah secara umum adalah
kerja sama antara pemilik dana atau penanaman modal dan pengelola modal
untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkah nisbah
(keuntungan).”
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat
diambil kesimpulan bahwa mudharabah adalah perjanjian kerja sama untuk
melakukan suatu usaha diantara pemilik modal dengan seseorang yang memiliki
keahlian untuk mengelola usaha yang tidak memiliki modal, dan pembagian
keuntungannya dibagi dengan perhitungan bagi hasil yang ditentukan para
pihaknya (nisbah).
Adapun terkait perjanjian bagi hasil (Mudharabah)
dalam hukum Indonesia, pengaturan tersebut hanya tercantum pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU
10/1998”). Mudharabah dalam UU 10/1998 hanya menjadi bagian dari
prinsip syariah yang diterapkan pada pembiayaan. Prinsip syariah itu sendiri
berdasarkan UU 10/1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara
bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan
usaha lainnya yang dinyatakan sesuai syariah, antara lain pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
Secara khusus pengaturan tentang perjanjian
bagi hasil adalah hukum Islam. Namun, untuk melihat gambaran mengenai
ketentuan Mudharabah dapat juga dilihat pada Fatwa MUI 07/2000, yang secara
khusus harus diperhatikan, prinsip mudharabah sebenarnya merupakan profit-loss
sharing bukan hanya sekedar profit sharing. Artinya,
risiko kerugian juga tetap ada bagi pemodal. Namun, hanya sebesar modal yang
ditanamkannya. Sedangkan, pengelola usaha akan bertanggung jawab
terhadap usaha tersebut sepenuhnya.
B.
Perlunya Bagi
Hasil
Istilah atau
definisi kerjasama usaha atau juga disebut dengan syirkah yaitu persekutuan
antara dua orang atau lebih untuk mengadakan usaha guna mendapatkan keuntungan
bersama. Keuntungan ini dibagi diantara mereka berdasarkan ketentuan yang telah
disepakati.
Kerjasama ini
sangat penting dalam kehidupan manusia, yang dapat menimbulkan rasa setia
kawan, sehingga mereka saling membantu dan tolong- menolong (ta’awun) mencari
rezeki yang halal serta mewujudkan kesejahteraan hidup mereka.
Sedang tolong
menolong adalah keharusan utama yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Firman Allah S.W.T dalam Q.S Al-Maidah: 2
“… dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya.” (Q.S Al-Maidah: 2)
Manusia didalam
dunia ini tidak mungkin dapat hidup sendiri-sendiri dalam mencukupi
keperluannya masing-masing, sehingga mereka memerlukan kerjasama, baik dalam
bidang perdagangan maupun pertanian. Sebab ada orang yang mempunyai modal, tapi
tidak mempunyai kemapuan dan tenaga menjalankan modal tersebut. Dan sebaliknya
ada yang mempunyai kemampuan dan tenaga namun tidak mempunyai modal. Atau
mereka hanya mempunyai modal kecil dan apabila digabungkan akan menjadi modal
besar tentu akan mengahasil keuntungan yang besar juga.
C.
Kelebihan dan
Kekurangan Bagi Hasil
Kelebihan melakukan
kerjasama bagi hasil dari sudut pandang investor atau bagi pemilik modal
adalah, pengelolaan usaha dilakukan seutuhnya oleh pengelola
usaha, dan pemilik modal hanya sebagai pengawas dan melakukan pembinaan tanpa
terjun langsung. Hal ini sudah pasti menjadi kelebihan bagi pemilik modal,
karena pemilik modal tanpa harus bekerja akan mendapatkan passive income
Pada sisi lain, kami menilai bukan
sebagai kekurangan namun merupakan karakter dari Perjanjian
Kerja sama Bagi Hasil. Yaitumaju mundurnya usaha tersebut sangat
bergantung pada iktikad baik dan keahlian dari Pengelola Usaha. Hal
ini karena seluruh kendali dan supervisi pekerjaan berada di bawah pengelola
usaha. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik modal untuk dapat
mengetahui karakter, latar belakang pengelola usaha, dan juga bisnis yang
akan dijalankan.
Untuk memitigasi risiko bagi Investor selaku
pemilik modal, umumnya dalam perjanjian Kerjasama Bagi hasil, disisipkan
klausul yang menyatakan Pengelola selalu memberikan laporan kerja dan laporan
keuangan kepada pemilik modal secara rutin. Sehingga, pemodal dapat mengetahui
perkembangan usahanya.
BAB III
LAPORAN HASIL OBSERVASI
PRAKTEK BAGI HASIL
DI MASYARAKAT
Praktek Bagi Hasil di masyarakat yang telah diobservasi yaitu usaha dalam bentuk CV yang jenis badan usaha Industri.
A.
Ringkasan Wawancara
Usaha bidang industri
merupakan jenis usaha yang mengelola bahan mentah menjadi bahan jadi, bahan
mentah menjadi bahan setengah jadi, dan bahan setengah jadi menjadi bahan jadi.
Dalam praktek bagi hasil
pada kasus yang didapat yaitu pada
sebuah industri sedang, bahwa bagi hasil yang berlaku diantaranya untuk pemilik
modal yang sekaligus pemilik usaha dan untuk para karyawan yang dimiliki.
1.
Contoh Kasus
Nama pemilik usaha : Muswadi
Lahir : Demak, 25-November-1963
Alamat : Ds.Karangsari, Kec.Karang Tengah,
Demak
No.Telp : -
Nama Usaha : CV. DANNIS COLLECTION
Mitra Usaha : Agen , dan para penjual produk sejenis yang membutuhkan
supply dari produk yang diproduksi oleh CV. Dannis Collection
Adapun berdirinya usaha ini sejak tahun 2001
yang diawali Dimulai dengan membeli potongan sisa-sisa kain dan kemudian didaur
ulang untuk dibuat kaos tangan. Kaos tangan tersebut dijual di toko yang sudah
dimiliki beliau yang berada di depan rumahnya. Dengan ketekunan, kegigihan,
keuletan dan selalu optimis serta kesabaran dalam menjalankan usahanya, seiring
berjalannya waktu, usaha tersebut mulai meningkat hasil penjualan dan pada
akhirnya mulai untuk di distribusikan ke pasar dan kios-kios penjual helm dan
kaos tangan. Omset dari tahun ke tahun meningkat, sehingga si pemilik usaha
tersebut menginovasi dengan menambah produk-produk penjualannya. Dari kaos
tangan, ditambah dengan membuat kaos seragam
olahraga, masker (penutup hidung),
rompi protector,dan tas mantol. Harga yang dibandrol bermacam-macam sesuai
motif dan ukuran produk. Untuk kaos tangan dengan ukuran sedang Rp.8000 dan
ukuran besar Rp.10000 s/d Rp.15000. untuk kaos seragam olahraga Rp.35000 s/d
Rp.65000 tergantung pemesanan dengan sablon atau bordir. Untuk harga masker
Rp.4000 s/d Rp.10000 . untuk rompi protector dibandrol Rp.35000 s/d Rp.55000 .
dan untuk tas mantol Rp.30000.
Pemasaran
produksi saat ini didistribusikan ke berbagai kota dari kota Demak sampai di
luar kota Demak, yaitu di Semarang, Kudus, Pati, Cepu, Salatiga, Kendal,
Batang, Pekalongan sampai ke Pemalang.
Omset penghasilan
produksi yang diperoleh setiap bulannya mencapai sebesar: ±
30 juta. Dan profit keuntungan yang diperoleh sebesar 10 juta.
Saat
ini Pak Muswadi sudah memiliki karyawan sejumlah 21 karyawan, diantaranya : 15 orang (sewing), 2 orang (cuting), 2 (kelper), 2 (marketing)
2.
Hasil atau
manfaat yang diperoleh
oManfaat bagi mitra dan owner :
1.
Mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan
2.
Memasarkan
dengan via marketing mendistribusikan ke toko-toko
3.
Agen merubah harga
dari harga yang dipatok supplier
4.
Para penjual bisa mengambil
margin lebih besar
3.
Problematika
Ketika lambatnya pemasokan bahan
mentah menjadi penghambat jalannya usaha tersebut. Dan hal tersebut akan
menurunkan omset perbulan. Dampaknya para mitra tidak mendapatkan profit sesuai
yang diinginkan. Dan upah karyawan tersendat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
hasil laporan observasi yang saya dapatkan
bahwa dari ketekunan, kegigihan
seseorang serta kesabaran, dapat
menghasilkan apa yang ia inginkan
sesuai dalam mahfudzot “man jadda
wa jada” barangsiapa yang bersungguh-sungguh
maka dapatlah ia. Merintis
usaha itu tidak harus dengan
modal besar melainkan dengankesungguhan dan pengelolaan dengan benar
tidak juga berpendidikan tinggi tetapi
dengan kemauan keras, serta situasi
dan keadaanlah yang membuat seseorang
harus mengambil keputusan dan
bertindak. Tetapi, akan lebih sempurna
seseorang dengan keinginan yang
kuat disertai ilmu, dan pengalaman
yang cukup akan sangat mendukung
untuk usaha yang lebi baik dan
lebih maju.
B. Saran
Kepada siapapun yang ingin membuka usaha
jangan merasa pesimis dengan modal
yang kecil mulailah dari modal yang
kecil dan kemauan yang keras serta
bermunajat kepada Allah.Kritik dan
saran yang mendukung serta membangun
penulis harapkan untukperbaikan penulisan ini.
No comments:
Post a Comment